3 Bulan Bebas, Residivis Lubuklinggau Curangi Kusen-Pintu Rp23 Juta Karena Kecanduan Judi dan Sabu

Mantan Narapidana Kembali Ditangkap Setelah Lakukan Pencurian

Nopi Yanto (34 tahun), seorang residivis yang baru saja bebas dari penjara pada Januari 2026 lalu, kembali ditangkap oleh pihak kepolisian. Tersangka ini terlibat dalam kasus pencurian kusen dan pintu ruko milik Zulkarnain dengan total kerugian mencapai Rp23 juta.

Tersangka yang tinggal di Jalan Kenanga I, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumsel, ditangkap karena tindakan pencuriannya tersebut. Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II pada hari Senin, tanggal 2 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB.

Menurut informasi yang diperoleh, korban akan pergi menuju Kota Palembang dan melintasi bangunan ruko miliknya. Saat itu, korban melihat bahwa kusen jendela dan kusen pintunya ada yang kurang, tetapi karena buru-buru tidak sempat mengecek lebih lanjut.

Setelah itu, korban meminta temannya, Yadin, untuk mengecek kondisi bangunan ruko tersebut. Dari hasil pemeriksaan Yadin, diketahui bahwa dua buah kusen pintu dan dua buah kusen jendela berbahan aluminium telah hilang. Kusen-kusen tersebut dicongkel dari dinding bata.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp23 juta lebih dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban. Hasilnya, ditemukan informasi bahwa tersangka adalah residivis dari kasus pencurian awal tahun 2026 lalu.

Setelah mendapatkan identitas tersangka, anggota polisi mencari keberadaannya dan akhirnya menemukan bahwa tersangka sedang bersiap melarikan diri dari salah satu loket bus Beringin. Tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka sekira pukul 17.00 WIB.

Dalam interogasi, tersangka mengakui bahwa ia melakukan pencurian kusen jendela dan kusen pintu berbahan aluminium di ruko milik korban. Tersangka juga mengakui bahwa aksi pencurian dilakukan sendirian pada malam hari pukul 01.00 WIB.

Selain itu, tersangka mengungkapkan bahwa tindakan pencuriannya dilakukan karena kecanduan bermain judi online dan membeli sabu. Setelah berhasil mencuri, tersangka mematahkan seluruh kusen menjadi beberapa bagian dan memasukkannya ke dalam karung.

Kemudian, kusen-kusen tersebut dijual di lokasi lapak jual beli barang bekas dengan harga 140 ribu rupiah. Tersangka kini sudah dijebloskan ke penjara Polres Lubuklinggau sebagai akibat dari perbuatannya.

Penyebab Tindakan Pencurian

Berdasarkan pengakuan tersangka, kecanduan judi online dan narkoba menjadi faktor utama yang menyebabkan ia kembali melakukan tindakan ilegal. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pencegahan dan rehabilitasi bagi para residivis agar tidak kembali terjerumus ke dalam tindakan kriminal.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar, menjelaskan bahwa tindakan pencurian ini sangat merugikan korban, baik secara finansial maupun psikologis. Selain itu, kejadian ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya kecanduan narkoba dan judi online.


Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?