Penggeledahan KPK di Kabupaten Tulungagung
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Tulungagung. Penggeledahan ini dilakukan sepekan setelah Bupati Gatut Sunu Wibowo ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Proses penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 16.40 WIB.
Lokasi yang Digeledah
Lokasi pertama yang menjadi fokus tim KPK adalah Pendapa Kabupaten Tulungagung, yang merupakan rumah dinas bupati. Selanjutnya, tim juga menggeledah rumah pribadi Gatut Sunu Wibowo di Desa Gandong Kecamatan Bandung. Terakhir, mereka mengecek rumah Dwi Yoga Ambal, ajudan bupati, yang terletak di Desa Kesambi Kecamatan Bandung.
Hasil Penggeledahan
Dari lokasi-lokasi tersebut, tim KPK menemukan sejumlah dokumen penting. Salah satu dokumen yang ditemukan adalah surat pernyataan pengunduran diri dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat lain. Surat ini tidak memiliki tanggal, sehingga bisa diisi kapan saja jika diperlukan. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, surat pernyataan ini diduga digunakan sebagai alat tekan oleh bupati kepada para kepala OPD agar patuh terhadap perintahnya.
Peristiwa Unik Saat Penggeledahan
Selama proses penggeledahan, terjadi kejadian unik. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Lugu Tri Handoko, salah datang ke pendapa. Ia memenuhi panggilan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin. Namun, saat tiba di pendapa, ia menemukan tim KPK sedang bekerja. Ia kemudian segera meninggalkan lokasi setelah menyadari kesalahan.
Penggeledahan yang Dibatalkan
Sebelum melanjutkan ke lokasi yang direncanakan, tim KPK sempat mampir ke Desa Bantengan. Di sana terdapat rumah salah satu pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung. Namun, penggeledahan dibatalkan karena tidak ada pihak yang bisa menjadi saksi. Biasanya, KPK meminta keluarga atau perangkat desa untuk menjadi saksi sebelum melakukan penggeledahan. Karena tidak ada saksi, penggeledahan di lokasi tersebut tidak dilanjutkan.
Barang Bukti yang Disita
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari OTT KPK terhadap Bupati Gatut Sunu Wibowo. Dalam OTT tersebut, tim menyita uang tunai sebesar Rp 325,45 juta dan empat pasang sepatu senilai Rp 129 juta. Uang tersebut merupakan bagian dari realisasi permintaan uang sebesar Rp 5 miliar dari 16 OPD.
Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga, ditetapkan sebagai tersangka. Ia memeras para kepala OPD dengan surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN jika gagal melaksanakan tugas. Surat ini tidak memiliki tanggal, sehingga bisa diisi sewaktu-waktu jika pejabat dianggap tidak patuh. Ia juga meminta para kepala OPD menandatangani surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak pada penggunaan anggaran.
Komentar dari Juru Bicara KPK
Budi Prasetyo menegaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan Bupati Gatut Sunu Wibowo. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Tulungagung yang mendukung penanganan kasus tersebut.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."












