Penggeledahan di Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pemerasan
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Gatut Sunu Wibowo. Penggeledahan ini dilakukan pada hari Kamis, 16 April 2026, sekitar pukul 16.40 WIB. Ketiga lokasi tersebut adalah Pendapa Kabupaten Tulungagung, rumah pribadi Gatut Sunu Wibowo di Desa Gandong Kecamatan Bandung, dan rumah Dwi Yoga di Desa Kesambi Kecamatan Bandung.
Penggeledahan di Pendapa Kabupaten Tulungagung
Penggeledahan dimulai sejak pukul 10.00 WIB di Pendapa Kabupaten Tulungagung, yang juga menjadi tempat kediaman bupati. Tim KPK mengunjungi lokasi tersebut dengan menggunakan tiga mobil yang dikawal oleh mobil Sabhara Polres Tulungagung. Salah satu pejabat setempat, Lugu Tri Handoko, sempat salah datang ke pendapa karena menyangka bahwa ia akan memenuhi panggilan Plt Bupati, Ahmad Baharudin. Namun, saat sampai di pendapa, ia menemukan bahwa tim KPK sedang melakukan penggeledahan.
Lugu mengungkapkan bahwa ada tiga orang dari KPK yang terlihat di ruang transit pendapa. Salah satunya sedang menanyai Kabag Umum, Yulius Rama Isworo. Setelah mengetahui bahwa ia berada di lokasi yang salah, Lugu segera meninggalkan pendapa.
Temuan Dokumen Penting
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan di tiga lokasi tersebut. Dalam prosesnya, tim KPK menemukan sejumlah dokumen penting, termasuk surat pernyataan pengunduran diri kepala OPD dan pejabat lain tanpa tanggal. Surat pernyataan ini diduga menjadi alat tekan oleh bupati kepada para kepala OPD agar patuh atas semua perintahnya.
Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti tambahan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Gatut Sunu Wibowo. KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat Tulungagung yang mendukung penanganan perkara ini. Mereka berkomitmen untuk terus memberikan informasi mengenai perkembangan dan hasil penggeledahan.
Penggeledahan di Desa Bantengan
Sebelum melakukan penggeledahan di rumah pribadi Gatut Sunu Wibowo, tim KPK sempat mampir ke Desa Bantengan, yang merupakan tempat tinggal salah satu pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung. Hal ini disampaikan oleh salah satu aparat yang ikut melakukan pengamanan secara tertutup.
Menurut sumber tersebut, sebenarnya tim KPK ingin menggeledah rumah pejabat Plt salah satu Kabid. Namun, tidak ada pihak yang bisa menjadi saksi. “Sebelum penggeledahan, KPK biasanya meminta keluarga atau perangkat desa untuk jadi saksi,” ujar sumber tersebut. Karena tidak ada saksi, penggeledahan di Desa Bantengan dibatalkan.
Proses Penggeledahan di Rumah Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga
Setelah itu, penggeledahan dilakukan di rumah pribadi Gatut Sunu Wibowo di Desa Gandong dengan saksi para perangkat desa. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan di rumah Dwi Yoga Ambal, ajudan Gatut Sunu di Desa Kesambi dengan saksi dua orang tua dari Dwi Yoga.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."










