Perkembangan Terkini tentang Pemberhentian Dokter Piprim Basarah
Pemberhentian dokter konsultan jantung anak senior, Piprim Basarah Yanuarso, telah menjadi perhatian publik. Dalam akun media sosial pribadinya, Piprim mengungkapkan bahwa ia dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebagai dampak dari perjuangannya dalam memperjuangkan independensi kolegium. Namun, pernyataan ini dibantah oleh Menteri Kesehatan yang menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui prosedur yang jelas dan sesuai dengan aturan disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
“Tidak mungkin, nol persen, memecat PNS tanpa alasan dan prosedur yang jelas. Apalagi hanya karena beda pendapat,” tegas Budi saat dikonfirmasi.
RSUP Fatmawati Tegaskan Tidak Ada Kaitan dengan Kritikan terhadap Kemenkes
Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo, menjelaskan bahwa tidak ada hubungan antara pemberhentian Piprim dengan kritikan terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan. Ia menegaskan bahwa dasar rekomendasi yang diajukan adalah pelanggaran disiplin sebagai ASN.
“Pemberhentian Saudara Piprim Basarah tidak ada kaitannya dengan mengkritik kebijakan Kemenkes. Beliau diberhentikan karena mangkir berturut-turut selama 28 hari. Ini melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” ujar Wahyu.
Kebutuhan Tambahan Dokter Spesialis Jantung Anak dan Bedah Jantung
Menurut Wahyu, awal mula masalah bermula dari kebutuhan pengembangan layanan jantung anak di RSUP Fatmawati. Sebagai rumah sakit vertikal yang banyak menerima rujukan, Fatmawati membutuhkan tambahan dokter spesialis jantung anak dan bedah jantung.
“Kami berkirim surat karena memerlukan dokter bedah jantung dan dokter jantung anak untuk pengembangan layanan jantung anak di Fatmawati. Itu masuk dalam penyakit prioritas,” ujar Wahyu.

SK Mutasi ke Sejumlah Dokter
Saat itu, kata Wahyu, jumlah dokter jantung anak di Fatmawati hanya satu orang, dan dokter bedah jantung hanya dua orang. Permintaan penambahan tenaga medis kemudian diproses sesuai mekanisme rumah sakit vertikal.
Dari proses tersebut, keluar SK mutasi sejumlah dokter, termasuk dokter Piprim serta seorang dokter bedah toraks yang melapor dan bertugas di Fatmawati.
“Dokter Piprim dipanggil-panggil tidak pernah datang. Karena sudah ada SK pemindahan, dalam benak kami, kalau ada surat pindah, ya pindah dan bekerja,” kata Wahyu.

Setiap Pegawai Terikat Sumpah Jabatan dan Wajib Mematuhi SK Penugasan
Situasi semakin kompleks ketika sistem gaji Piprim dipindahkan dari RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo ke RSUP Fatmawati. Dengan status tersebut, manajemen merasa perlu menegakkan disiplin kepegawaian.
“Karena gaji sudah dipindahkan ke kami, berarti saya harus menegakkan disiplin. Harus datang karena sudah digaji. Yang bersangkutan merasa tidak meminta gaji, tetapi secara administrasi sudah ada surat pindah,” jelasnya.
Sebagai ASN, Wahyu menegaskan, setiap pegawai terikat sumpah jabatan dan wajib mematuhi SK penugasan. Pihaknya kemudian memberikan teguran lisan, teguran tertulis, hingga membentuk tim penegak disiplin karena Piprim dinilai tidak hadir berturut-turut tanpa alasan yang dapat diterima.

Rekomendasi Pemberhentian Murni Soal Kedisiplinan ASN
Hasil pemeriksaan disiplin tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara, dan direkomendasikan kepada pejabat berwenang, karena kewenangan pemberhentian bukan berada di tingkat rumah sakit.
“Kami hanya merekomendasikan bahwa yang bersangkutan telah melanggar pasal disiplin. Kemungkinan sanksinya bisa sampai pemberhentian,” kata Wahyu.
Wahyu menambahkan, keputusan akhir yang terbit adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan dokter Piprim.

Kronologi Pemberhentian Dokter Piprim
Berikut kronologinya:
-
26 Maret 2025
Piprim Basarah mulai tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah di RSUP Fatmawati, setelah terbit keputusan mutasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kesehatan. -
Sejak April 2025 – 29 Oktober 2025
Berdasarkan surat Direktur Utama RSUP Fatmawati tertanggal 14 Oktober 2025, yang bersangkutan tercatat tidak masuk kerja dan tidak melakukan kehadiran secara terus-menerus dalam periode tersebut. -
25 Agustus 2025
Surat Panggilan I dilayangkan kepada yang bersangkutan, namun tidak dihadiri. -
3 September 2025
Surat Panggilan II kembali dilayangkan, tetapi yang bersangkutan juga tidak menghadirinya. -
15 September 2025
Direktur Utama RSUP Fatmawati menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yakni tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab serta tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja. -
16 September 2025
Tim Pemeriksa kembali melayangkan Surat Panggilan I atas pelanggaran disiplin lanjutan (tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah), namun tidak dihadiri. -
25 September 2025
Surat Panggilan II dikirim untuk menghadiri pemeriksaan pada 8 Oktober 2025. -
8 Oktober 2025
Yang bersangkutan menghadiri pemeriksaan. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan, yang bersangkutan menyatakan telah mengetahui konsekuensi maksimal berupa pemberhentian dan melakukan tindakannya secara sadar. -
14 Oktober 2025
Surat Direktur Utama RSUP Fatmawati menerangkan secara resmi ketidakhadiran yang bersangkutan sejak April 2025 hingga 29 Oktober 2025.
Berdasarkan seluruh rangkaian tersebut, dokter Piprim disebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, yakni tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun, sehingga dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.












