Hukum  

Dr Piprim Vs Kemenkes: Berperang Melalui Gugatan PTUN

Latar Belakang Gugatan Dokter Jantung Anak

Seorang dokter jantung anak senior, Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A., Subsp.Kardio(K), menggugat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini terkait surat mutasi yang memindahkannya dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati (RSUP Fatmawati).

Piprim menyampaikan bahwa ia mempermasalahkan prosedur mutasi yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa saat surat mutasi dikeluarkan pada Maret 2025, dirinya sudah menyampaikan permintaan kepada Direktur RSCM dan Direktur RSUP Fatmawati agar menyampaikan ke jajaran Kementerian Kesehatan.

Ia berharap jika tujuan mutasi adalah untuk mengembangkan layanan jantung anak di Fatmawati, maka dirinya tidak perlu dimutasi. Piprim mengusulkan agar diberi surat penugasan, yaitu satu atau dua hari di Fatmawati dan tiga hari di RSCM. Dengan demikian, ia tetap bisa melayani pasien-pasien di RSCM, membimbing murid-muridnya, dan juga mengembangkan layanan jantung anak di Fatmawati.

Namun usulan tersebut ditolak. Piprim tetap dimutasi ke Fatmawati. Ia menilai bahwa solusi win-win solution tidak dilakukan oleh Kemenkes. Bahkan dalam sidang disiplin, ia menyampaikan permintaan yang sama, tetapi tidak dihiraukan.

Alasan Mutasi dan Tudingan Hukuman

Piprim, yang juga Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), menyatakan bahwa alasan mutasi bukan hanya sekadar kekurangan dokter jantung anak, tetapi juga sebagai hukuman agar IDAI tidak bersuara. Menurutnya, Kemenkes menggunakan mutasi ini untuk menekan organisasi IDAI agar tidak mendukung independensi kolegium.

Soal alasan 28 hari ia tidak bertugas di RSUP Fatmawati hingga akhirnya dipecat sebagai ASN, Piprim menegaskan bahwa hal tersebut karena mutasi ini tidak sesuai prosedur. Ia menolak masuk ke Fatmawati karena cara-cara mutasi yang ia anggap sebagai hukuman. Tujuannya adalah untuk menekan organisasi dan membungkam suara kritis dari IDAI.

Penjelasan RSUP Fatmawati dan Kemenkes

Dirut RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo, menjelaskan bahwa rumah sakitnya sedang mengembangkan pelayanan jantung anak dan bedah jantung. Oleh karena itu, mereka mengirimkan surat ke Kemenkes untuk meminta tambahan tenaga dokter ahli jantung, ahli intervensi, dan bedah jantung. Salah satu yang diberikan adalah dokter Piprim.

Namun, menurut Wahyu, Piprim menolak hadir di RSUP Fatmawati sejak SK mutasi diberikan. Ia mengklaim bahwa alasan penolakan Piprim adalah karena surat mutasi dinilai kurang pas. Meskipun telah dilakukan komunikasi dan pendekatan, Piprim tetap tidak hadir.

Proses pembinaan ASN dilanjutkan hingga mencapai tim penegak disiplin. Setelah beberapa kali diberi surat peringatan, Piprim tidak hadir. Akhirnya, RSUP Fatmawati membuat surat teguran secara lisan namun tertulis.

Penjelasan Kemenkes

Sementara itu, Jubir Kemenkes Widyawati menjelaskan bahwa pemberhentian Dokter Piprim sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak ada kaitannya dengan kritikan terhadap kebijakan Kemenkes. Berdasarkan laporan Dirut RSCM, pemberhentian dilakukan karena Piprim mangkir selama lebih dari 28 hari kerja setelah mutasi.

Widyawati menegaskan bahwa pemberhentian sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Surat peringatan dan hukuman disiplin telah diberikan, tetapi Piprim tetap tidak hadir. Ia hanya hadir sekali pada proses pemeriksaan tanggal 8 Oktober 2025.

Dari sana, diperoleh keterangan bahwa Piprim mengetahui konsekuensi dari tindakannya dan melakukannya dengan sadar. Oleh karena itu, ia terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

Hasnah Najmatul

Penulis yang dikenal teliti dalam riset dan penyajian data. Ia menaruh minat pada dunia ekonomi, statistik ringan, dan analisis tren. Di waktu luang, ia menikmati sudoku, membaca artikel panjang, dan mendengarkan musik instrumental. Motto: “Akurasi adalah bentuk tanggung jawab.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?