Hukum  

Amsal Sitepu Bebas, Tuntut Ganti Rugi 131 Hari Ditahan Negara

Mantan Terdakwa Korupsi Minta Ganti Rugi dalam Bentuk Kebijakan

Amsal Sitepu, mantan terdakwa kasus dugaan mark up dana proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, kini menuntut adanya ganti rugi dari negara usai dirinya dinyatakan bebas oleh pengadilan. Putusan tersebut memberikan kebebasan bagi Amsal setelah sebelumnya divonis tidak bersalah dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Medan.

Putusan yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal ini menjadi langkah penting dalam proses hukum yang ia jalani selama beberapa waktu.

Setelah putusan tersebut, Amsal mengungkapkan bahwa masa penahanannya yang berlangsung selama 131 hari memiliki dampak yang luas, baik secara pribadi maupun ekonomi. Ia menjelaskan bahwa banyak pertanyaan muncul terkait ganti rugi atas penahanan yang dialaminya. Namun, ia menegaskan bahwa ganti rugi yang dimaksud bukan dalam bentuk uang, melainkan dalam bentuk kebijakan yang dapat melindungi para pekerja di sektor ekonomi kreatif.

“Negara harus membayar ganti rugi, namun bukan dalam bentuk uang, tapi dalam bentuk kebijakan. Kebijakan untuk melindungi semua pekerja ekonomi dan bermanfaat bagi kemajuan ekonomi kreatif itu sendiri,” ujarnya menjelaskan.

Menurut Amsal, dampak dari penahanan tersebut dirasakan tidak hanya oleh dirinya, tetapi juga oleh pelaku ekonomi kreatif lain yang bekerja di bidang serupa. Oleh karena itu, ia berharap kebijakan yang diambil nantinya dapat memberikan perlindungan yang lebih luas.

“Apa pun yang terjadi, ganti ruginya juga harus diterima oleh seluruh pekerja ekonomi kreatif yang ada di Indonesia, yaitu sekali lagi dalam bentuk kebijakan. Kami tunggu ganti ruginya ya. Terima kasih,” ujarnya sambil tersenyum.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menilai Amsal melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia dituduh melakukan mark up dalam proyek pembuatan video profil desa melalui perusahaan miliknya, CV Promiseland. Namun dalam putusan pengadilan, hakim menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti bersalah.

“Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan primair dan subsidair Jaksa Penuntut Umum,” kata hakim.

“Dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa, kedudukan harkat dan martabat.”

Kasus ini bermula saat Amsal mengajukan proposal pembuatan video profil desa ke sejumlah kepala desa di Kabupaten Karo. Proposal tersebut diduga mengandung unsur penggelembungan anggaran. Dalam praktiknya, Amsal menawarkan jasa pembuatan video dengan biaya Rp30 juta per desa. Sementara menurut analisis auditor, biaya idealnya sekitar Rp24,1 juta per video.

Meski demikian, Amsal membela diri dengan menyebut bahwa biaya tersebut mencakup proses produksi profesional yang tidak bisa dipandang secara sederhana.

“Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional. Itu bukan pekerjaan yang muncul begitu saja,” katanya.

Dengan putusan bebas tersebut, Amsal kini berharap negara dapat mengambil pelajaran dari kasus yang dialaminya dan menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak pada pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.

Fitri Rafifah

Seorang Jurnalis yang rutin meliput dunia kecantikan, lifestyle, dan keseharian. Ia suka mencoba skincare, menonton ulasan produk, dan memotret detail kecil. Hobinya membantu meningkatkan sensitivitasnya pada tren. Motto: “Kecantikan adalah cerita yang terus berubah.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?