Siswi viral jadi tersangka setelah bela ayah dari pengeroyokan

Siswi 15 Tahun di Langkat Jadi Tersangka Usai Membela Ayah, Kini Viral dan Menarik Perhatian Publik

Video seorang siswi berusia 15 tahun asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, viral di media sosial setelah mengaku ditetapkan sebagai tersangka usai berupaya menyelamatkan ayahnya dari dugaan pengeroyokan. Kasus ini langsung menyedot perhatian publik dan memicu perdebatan soal keadilan hukum.

Dalam video yang beredar luas, siswi berinisial L itu menyebut dirinya bersama sang ayah justru dilaporkan ke polisi. “Di mana saya sebelumnya dan bapak saya korban ini menjadi tersangka,” ucap L dalam video yang beredar. Ia juga mengungkap kondisi terkini ayahnya yang telah ditahan, sementara dirinya tidak ditahan karena masih berstatus pelajar.

“Sekarang bapak saya sudah ditahan di Rutan Tanjung Pura. Dan saya masa penangguhan karena masih sekolah,” ujarnya. Dalam pernyataannya, L turut memohon perhatian dan keadilan kepada Presiden, Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, hingga Komisi III DPR RI.

Polisi: Kasus Bermula dari Konflik Keluarga

Menanggapi viralnya kasus tersebut, pihak kepolisian memberikan penjelasan terkait kronologi kejadian. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar, menyebut konflik bermula dari perselisihan antara ayah L, Japet, dengan seorang pria bernama Indra Bangun.

Menurutnya, keduanya masih memiliki hubungan keluarga dan tinggal bertetangga di Desa Turangi, Kecamatan Salapian. “Indra ini punya ladang dan penerima sawit, sedangkan Japet kerja di ladang orang,” ujar Ghulam. Perselisihan dipicu oleh tuduhan Japet yang menilai Indra menampung buah sawit hasil curian dari tempatnya bekerja.

Konflik tersebut kemudian memuncak menjadi perkelahian pada 4 Oktober 2025 di rumah Japet. Dalam insiden itu, L disebut ikut terlibat. “Kalau anaknya itu, dia ikut gigit dan mencakar Indra,” ungkap Ghulam.

Kedua Pihak Saling Lapor, Mediasi Gagal

Polisi menyebut kedua pihak saling melaporkan kasus tersebut. Proses hukum tetap berjalan karena laporan yang masuk tidak dapat ditolak. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebenarnya telah dilakukan, termasuk dua kali mediasi dan satu kali diversi. Namun, proses tersebut tidak membuahkan hasil.

“Kami sudah beri kesempatan untuk bermediasi dua kali dan satu kali diversi namun tak tercapai karena pihak Japet menolak meminta maaf,” kata dia. Dalam perkembangan kasus, Indra lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan terhadap Japet dan telah menjalani sidang putusan pada 6 Januari 2026.

Sementara itu, L dan Japet juga ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan berbeda. Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke kejaksaan pada 1 April 2026. Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Kasus ini kini memasuki tahap lanjutan untuk penanganan oleh pihak kejaksaan.

Viralnya video pengakuan L di media sosial pun menambah sorotan publik terhadap perkara ini, terutama terkait posisi anak di bawah umur dalam proses hukum.


admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?