JAKARTATALKS.COM – Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP dinilai sebagai bukti ketidakpastian hukum di Indonesia. Hal tersebut dikhawatirkan dapat menyebabkan penegakan hukum semakin kacau. “Kasus pagar laut Tangerang dan kasus timah adalah dua contoh ketidakpastian hukum yang timbul akibat kewenangan berlebih yang dimiliki oleh jaksa,” ungkap Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, Kamis (13/2/2025).
Haidar menjelaskan, kasus pagar laut Tangerang sebenarnya ditangani oleh tiga lembaga penegak hukum, yaitu Polri, KPK, dan Kejaksaan. Polri bertanggung jawab dalam mengusut dugaan pidana umum, sedangkan KPK dan Kejaksaan sama-sama mengusut dugaan pidana korupsi. Namun, hal ini justru menimbulkan ketidakpastian hukum karena terdapat dua lembaga penegak hukum yang menangani satu kasus korupsi secara bersamaan. “Antara KPK dan Kejaksaan, dua lembaga penegak hukum yang bertanggung jawab dalam satu kasus korupsi, jelas tidak efisien dan dapat menyebabkan ketidakpastian hukum,” ucapnya.
Untuk menghindari hal-hal seperti itu, KUHAP yang berlaku saat ini mengatur pemisahan fungsi kewenangan lembaga penegak hukum. Polri dan PPNS bertindak sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut umum, dan hakim sebagai pengadil. Sedangkan KPK memiliki fungsi khusus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan gabungan fungsi penyidikan dan penuntutan. Namun, kewenangan jaksa sebagai penyidik tindak pidana tertentu dalam UU Kejaksaan telah mengganggu keteraturan penegakan hukum tersebut. Padahal, tindak pidana tertentu tidak hanya terbatas pada kasus korupsi. Kini, jaksa terkesan lebih berkuasa daripada KPK sehingga mengabaikan fungsi utamanya sebagai penuntut umum,” jelasnya.
Selain itu, ketidakpastian hukum akibat kewenangan berlebih jaksa juga tercermin dari kasus timah. Kasus timah disebut-sebut sebagai kasus korupsi terbesar di Indonesia, namun vonis yang diberikan oleh hakim justru bertolak belakang dengan fakta yang ada. Hal ini menunjukkan bahwa kewenangan berlebih yang dimiliki oleh jaksa dapat menyebabkan ketidakpastian hukum yang berdampak buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.


