JAKARTATALKS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong dan rekan-rekannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Jumat (14/2/2025).
“Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Pusat,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Jumat (14/2/2025).
Harli menjelaskan bahwa Tahap II ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016. Kedua tersangka dalam kasus ini adalah TTL dan rekan-rekannya.
TTL diduga telah menerbitkan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode 2015-2016 kepada 9 perusahaan gula swasta tanpa adanya Rapat Koordinasi antarkementerian dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP karena mereka merupakan perusahaan gula rafinasi.
“TTL memberikan pengakuan sebagai importer produsen GKM/Persetujuan Impor GKM periode 2015-2016, untuk mengimpor GKM yang nantinya akan diolah menjadi GKP, padahal mengetahui bahwa perusahaan tersebut tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP,” jelasnya.
Selain itu, pada tahun 2015, TTL juga memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen GKM kepada perusahaan gula swasta untuk diolah menjadi GKP, padahal saat itu produksi GKP dalam negeri sudah mencukupi dan impor GKP dilakukan pada musim giling. TTL juga memberi penugasan kepada PT PPI untuk membeli GKP dari produsen gula rafinasi dengan harga yang telah diatur sebelumnya bersama dengan rekan-rekannya.
“Dengan adanya impor gula yang dilakukan secara melawan hukum pada Kemendag tahun 2015-2016, telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar berdasarkan laporan hasil audit dari BPKP,” tambahnya.












