Sengketa Tanah Kementerian Agama di Lampung Diperdebatkan
Perkara sengketa tanah yang melibatkan Kementerian Agama (Kemenag) di Lampung kembali menjadi perhatian publik setelah kuasa hukum terdakwa, Thio Stepanus Sulistio, mengungkapkan ketidakpuasan terhadap perhitungan kerugian negara. Menurut kuasa hukumnya, Bey Sujarwo, hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kondisi objek dengan dasar perhitungan yang digunakan oleh lembaga terkait.
Perhitungan Kerugian Negara Dianggap Tidak Akurat
Bey Sujarwo menyatakan bahwa dalam perkara ini, objek yang dipermasalahkan adalah lahan yang disebut sebagai milik Kemenag. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan langsung di lokasi, ditemukan bahwa luas lahan yang berada di dalam pagar tidak lebih dari 17.000 meter persegi. Angka ini jauh berbeda dengan perhitungan yang digunakan sebelumnya untuk menentukan besaran kerugian negara.
“Luas yang dihitung sekitar 17.000 meter persegi berikut pagarnya. Di situ kami melihat perhitungan kerugian negara menjadi tidak tepat,” ujarnya.
Ia menilai bahwa perhitungan yang digunakan oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) serta BPKP tidak valid. Hal ini membuat klaim kerugian negara sebesar Rp54 miliar dinilai masih bersifat potensi kerugian (potential loss), bukan kerugian nyata (actual loss).
Dakwaan Jaksa Dinilai Tidak Jelas
Selain itu, Bey juga mengkritik dakwaan jaksa yang dinilai kabur atau obskuur libel. Ia menegaskan bahwa unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan belum terpenuhi. Menurutnya, jaksa belum bisa membuktikan adanya unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, maupun penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Bey, kliennya bukanlah pejabat negara atau aparatur sipil negara (ASN), sehingga tidak memiliki kewenangan yang bisa disalahgunakan.
“Klien kami bukan ASN, bukan pejabat negara. Jadi tidak ada kewenangan yang bisa disalahgunakan,” katanya.
Klien Belum Bisa Memanfaatkan Aset
Bey juga menyebut bahwa kliennya justru belum bisa memanfaatkan aset yang dibeli sejak tahun 2008 karena sengketa yang berlangsung hingga saat ini. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum yang berlangsung tidak hanya berdampak pada status kepemilikan tanah, tetapi juga menghambat penggunaan aset secara optimal.
“Klien kami belum bisa menguasai atau memanfaatkan aset yang dibelinya sejak 2008,” ujarnya.
Harapan Kuasa Hukum kepada Majelis Hakim
Atas dasar tersebut, pihaknya berharap majelis hakim dapat menyatakan kliennya tidak terbukti bersalah atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Ia menilai bahwa selama proses hukum berlangsung, kliennya telah mengalami kerugian yang tidak seimbang dengan tuntutan yang diajukan.
Dalam kesempatan ini, Bey Sujarwo juga menyoroti pentingnya transparansi dan akurasi dalam perhitungan kerugian negara. Ia berharap agar lembaga terkait dapat melakukan evaluasi terhadap metode perhitungan yang digunakan agar tidak terjadi kesalahan serupa di masa depan.












