JAKARTATALKS.COM – Polisi telah memulai penyelidikan terhadap laporan yang diajukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terhadap Razman Arif Nasution. Razman dilaporkan oleh Ketua PN Jakut, Ibrahim Palino, atas kericuhan yang terjadi saat sidang dengan pengacara Hotman Paris Hutapea.
“Laporan polisi yang masuk ke Direktorat Tindak Pidana Umum baru kemarin. Artinya, kami mulai melakukan penyelidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada para wartawan pada Jumat (14/2/2025).
Djuhandani mengatakan bahwa selanjutnya pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor, yaitu Ketua PN Jakut, Ibrahim Palino.
“Selanjutnya, penyidik akan memeriksa klarifikasi dari pelapor,” ucapnya.
Sebagai informasi, PN Jakut telah secara resmi melaporkan Razman dan rekannya ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
“Kami melaporkan kejadian yang terjadi pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, yang menuai pro dan kontra. Namun, kami sebagai lembaga telah melaporkan kejadian tersebut,” kata Humas PN Jakut, Maryono, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/2/2025).
“Ya, kami melaporkan kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik saat sidang diskors maupun saat sidang berlangsung,” tambahnya.
Maryono juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan rekan-rekan Razman yang terlibat dalam kericuhan di persidangan pada 6 Februari 2025.
“Yang dilaporkan adalah Dr. Haji Razman Arif Nasution dan rekannya. Kami belum dapat memastikan jumlahnya karena tidak mengetahuinya. Namun, setidaknya ada lebih dari dua orang yang dilaporkan,” jelasnya.












