Jakartatalks.com – Pemerintah Indonesia secara resmi telah menyerahkan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane, kepada pemerintah Filipina pada Selasa (17/12/2024) malam. Mary Jane sebelumnya divonis hukuman mati oleh pemerintah Indonesia karena berusaha menyelundupkan 2,6 kilogram heroin melalui Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010.
Wakil Menteri Luar Negeri Filipina Urusan Imigrasi Eduardo De Vega menyatakan bahwa negaranya akan selalu mengingat kebaikan pemerintah Indonesia yang telah menyetujui pemindahan terpidana mati, Mary Jane. De Vega juga mengucapkan terima kasih secara khusus kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra atas terlaksananya pemindahan narapidana tersebut.
“Dengan ini, kami ingin menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang merupakan teman sejati Filipina. Kami akan selalu mengingat kebaikan ini,” ujar De Vega kepada awak media.
Dalam serah terima tersebut, pemerintah Indonesia diwakili oleh Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram. Selain menandatangani dokumen serah terima, Surya juga secara simbolik menyerahkan dokumen perjalanan yang akan digunakan oleh Mary Jane untuk kembali ke Filipina.
Sebagai informasi, pada Jumat (6/12/2024), Indonesia dan Filipina telah menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez.
Meskipun telah dipulangkan ke Filipina, Mary Jane tetap berstatus terpidana mati. Menurut Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, Mary Jane akan tetap menjalani hukuman sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku di Filipina.
“Pemindahan Mary Jane ke Filipina tidak mengubah statusnya sebagai terpidana. Dia akan tetap dipenjara di sana,” jelas Surya kepada wartawan pada Selasa (17/12/2024) malam.
Surya juga menegaskan bahwa meskipun telah dipulangkan ke Filipina, Mary Jane tetap masuk dalam daftar larangan untuk masuk ke wilayah Indonesia. “Mary Jane akan dimasukkan dalam daftar larangan untuk masuk ke wilayah Indonesia, sesuai dengan hukum nasional Indonesia,” tambahnya.
Pemerintah Filipina memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, remisi, atau amnesti kepada Mary Jane sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara tersebut. Namun, Mary Jane tetap akan dimasukkan dalam daftar larangan untuk masuk ke Indonesia setelah dipulangkan ke Filipina.












