JAKARTATALKS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono mendapat jatah suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Rudi menerima sebanyak 20.000 dolar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur, yang diserahkan melalui hakim PN Surabaya yang menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.
Namun, Harli menyebut bahwa jatah suap sebesar 20.000 dollar Singapura untuk Ketua PN Surabaya dan 10.000 dolar Singapura untuk panitera PN Surabaya belum diberikan. “Uang tersebut masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” ujar Harli.
Pemufakatan jahat untuk vonis bebas Ronald Tannur dilakukan oleh pengacaranya, Lisa Rachmat, bersama ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Meirizka Widjaja memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar untuk mengurus perkara pembebasan sang anak, yang telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afriyanti hingga tewas.
“Uang tersebut diberikan pada periode Oktober 2024 hingga Agustus 2024, atas permintaan tersangka LR dan tersangka MW, untuk mengurus perkara Gregorius Ronald Tannur,” ungkap Harli.












