Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menemukan adanya dugaan suap terkait pengurusan izin K3 di perusahaan yang ditangani oleh Disnakertrans Sumsel. Sejumlah uang yang diduga sebagai suap pun turut diamankan sebagai barang bukti.
Jakartatalks.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Deliar Rizqon Marzoeki, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan (Sumsel), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan izin keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perusahaan. Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah Deliar terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Kamis (9/1/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejagung Vanny Yulia Eka Sari mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pemeriksaan secara maraton terhadap sejumlah orang yang diamankan dalam OTT. Hasil pemeriksaan tersebut menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan inisial DM selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan dan AL selaku staf pribadi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan,” kata Vanny dalam keterangannya, Minggu (12/1/2205).
Vanny juga menyampaikan bahwa kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari aduan masyarakat terkait gratifikasi di lingkungan Disnakertrans Sumsel yang diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada Kamis (9/1/2025). Kejati Sumsel kemudian memerintahkan Kejari Palembang untuk melakukan OTT terhadap Deliar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menemukan adanya dugaan suap terkait pengurusan izin K3 di perusahaan yang ditangani oleh Disnakertrans Sumsel. Sejumlah uang yang diduga sebagai suap turut diamankan sebagai barang bukti.












