Jakartatalks.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan dalam kasus suap Harun Masiku, hari ini Senin (13/1/2025). Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Hasto tidak langsung ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada pukul 10.00 WIB, Hasto memasuki ruangan pemeriksaan dan lebih dari tiga jam kemudian, ia terlihat keluar bersama dengan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail dan kuasa hukum lainnya. Hasto tidak mengenakan rompi oranye yang biasa dikenakan oleh tahanan KPK, melainkan masih mengenakan kemeja putih dan jas hitam yang sama seperti saat tiba di KPK.
Setelah keluar dari gedung, Hasto malah disambut oleh para pengacaranya yang telah datang sejak pagi hari. Hasto terlihat tersenyum melihat sambutan tersebut dan memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggunya.
KPK memeriksa Hasto sebagai tersangka dalam kasus korupsi Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR Pemilu 2019. Nama Hasto terlibat dalam kasus korupsi Harun Masiku yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini masih buron.
Menurut KPK, Hasto diduga terlibat dalam penyokong dana suap Harun Masiku dan juga melakukan perintangan terhadap penyidikan kasus tersebut. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Hasto telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Namun, status tersangka baru diberikan pada 24 Desember 2024.
Terhadap status tersangka ini, Hasto telah mengajukan praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Januari 2025.












