Jakartatalks.com – Putusan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita yang digelar pada Selasa (14/1/2025) siang, ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal tersebut diumumkan oleh hakim tunggal Jan Oktavianus saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan.
Menurut hakim Jan Oktavianus, permohonan dan eksepsi yang diajukan oleh Mbak Ita ditolak secara keseluruhan. Hal tersebut terkait dengan penetapan Mbak Ita sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang pada tahun 2023-2024. Kasus tersebut meliputi pengadaan barang dan jasa, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus tersebut terbagi menjadi tiga kategori, yaitu gratifikasi, pemerasan, dan pengadaan. Namun, pelakunya adalah orang yang sama dan perbuatan tersebut melanggar beberapa pasal.
Atas penetapan status tersangka oleh KPK, Mbak Ita mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh hakim tunggal. Dalam gugatannya, Mbak Ita meminta agar hakim tunggal membatalkan status tersangka yang diberikan oleh KPK dan menyatakan tidak sahnya Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh KPK.
Mbak Ita juga meminta agar penggeledahan, penyitaan, dan pencekalan yang dilakukan oleh KPK dinyatakan tidak sah. Ia juga meminta agar semua keputusan yang dikeluarkan oleh KPK terkait dengan penetapan tersangka terhadapnya dinyatakan tidak sah.
Namun, tuntutan tersebut ditolak oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan. Hakim Jan Oktavianus menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK tidak sewenang-wenang dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mbak Ita ditolak secara keseluruhan.












