Jakartatalks.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kasus korupsi. Kali ini, uang tunai senilai Rp21 miliar berhasil disita dari mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono. Rudi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap yang menjerat Gregorius Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penyitaan uang tersebut dilakukan setelah pihaknya menggeledah dua rumah milik Rudi di Jakarta Pusat dan Palembang pada Selasa (14/1/2025). Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menemukan barang bukti elektronik serta uang tunai dalam berbagai mata uang.
“Dalam melakukan penggeledahan, penyidik Jampidsus menemukan satu unit barang bukti elektronik serta uang tunai dalam bentuk dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Qohar menjelaskan bahwa uang tersebut ditemukan di dalam mobil Toyota Fortuner yang terdaftar atas nama Elsi Susanti, yang berada di salah satu rumah milik Rudi. Rinciannya, terdapat pecahan rupiah sebesar Rp1,72 miliar, pecahan dolar Amerika Serikat senilai USD388.600, dan pecahan dolar Singapura senilai SGD 1.099.626.
“Dengan demikian, jika uang tersebut dikonversi ke dalam rupiah saat ini, nilainya mencapai sekitar Rp21 miliar,” tambahnya.












