jakartatalks.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Permohonan tersebut ditolak oleh KPK pada Senin (13/1/2025).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa proses penyidikan dan praperadilan memiliki ranah yang berbeda. Oleh karena itu, Hasto masih dapat diperiksa kembali meskipun sedang menghadapi proses praperadilan.
“Prosesnya tetap berlanjut apakah nanti saudara HK akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan itu nanti dikembalikan kepada penyidik lagi,” ujar Tessa.
Tessa juga menambahkan bahwa penolakan tersebut bukan semata-mata penilaian dari penyidik, namun juga melalui koordinasi dengan pimpinan KPK. Penolakan ini merupakan keputusan yang diambil setelah berkoordinasi dengan atasan, termasuk Dirdik dan Depdak.
Kasus yang dihadapi oleh Hasto adalah dugaan korupsi suap terkait pergantian antarwaktu Harun Masiku. Meskipun permohonan penundaan pemeriksaan ditolak, proses penyidikan tetap akan berlanjut. KPK akan terus berkoordinasi dengan pimpinan hingga kasus ini selesai.












