JAKARTATALKS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. Tersangka tersebut adalah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka Rudi didasarkan pada bukti yang cukup. “Setelah dilakukan pemeriksaan, RS ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
Tim Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Rudi Suparmono di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan di Kota Palembang. Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil menyita total uang sebesar Rp21 miliar yang dikonversikan dari mata uang pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD).
“Tersangka akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan,” tambah Qohar.
Diketahui, Rudi Suparmono tiba di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (14/1/2025). Ia diamankan oleh tim Kejagung dan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kejagung juga mengungkap bahwa Rudi menerima jatah suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Rudi menerima uang sebesar 20.000 dolar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur melalui hakim PN Surabaya yang menyidangkan perkara tersebut, Erintuah Damanik.
“Uang tersebut diberikan untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, pada Kamis (9/1/2025) lalu.












