JAKARTATALKS.COM – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, telah dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (14/1/2025). Rudi sebelumnya telah dijemput oleh tim Kejagung di Palembang.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Rudi tiba di Kejagung sekitar pukul 17.28 WIB. Tanpa mengucapkan sepatah kata pun, Rudi langsung masuk ke Gedung Kartika Kejagung.
Sama seperti saat tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Rudi masih terlihat mengenakan masker dan dikawal oleh tim Kejagung. Ia kemudian langsung dibawa ke dalam gedung tersebut.
Namun, hingga Rudi dibawa ke dalam ruangan, belum ada penjelasan resmi dari Kejagung mengenai penjemputan paksa tersebut.
Diketahui, Kejagung sebelumnya telah mengungkap bahwa Rudi menerima suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Rudi diduga menerima sejumlah 20.000 dolar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur melalui hakim PN Surabaya yang menangani kasus tersebut, Erintuah Damanik.
“Uang sejumlah 20.000 SGD diberikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan pada Kamis (9/1/2025).












