Jakartatalks.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengamankan uang sebesar Rp103,2 miliar dari kasus judi online. Uang tersebut merupakan hasil penyelidikan dari sindikat judi online yang beroperasi dengan inisial FH. Namun, uang tersebut tidak digunakan untuk hal-hal yang positif, melainkan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang.
“Barang bukti yang sudah kami sita berasal dari aliran dana yang diterima dari rekening penampung ke rekening FH. Totalnya mencapai Rp103.270.715.104 yang berasal dari 15 rekening,” ungkap Brigjen Pol Helfi Assegaf dari Dittipideksus Bareskrim Polri di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).
Helfi menambahkan bahwa 15 rekening tersebut sudah berhasil diblokir dan uangnya telah dipindahkan ke rekening SLO Bareskrim Polri. Sebelumnya, Helfi juga telah mengungkapkan bahwa pembangunan Hotel Aruss Semarang menggunakan uang dari judi online yang dioperasikan oleh beberapa situs.
Para bandar judi online tersebut menampung uang hasil perjudian pada rekening-rekening yang dibuat atas nama orang lain. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang setelah ditarik tunai, sehingga sulit untuk dilacak asal usul uang tersebut.
Dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri pada Senin, 6 Januari 2025, Helfi juga menegaskan bahwa sindikat judi online tersebut telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan memanfaatkan rekening-rekening nominee yang mereka buat. Untuk lebih jelasnya, berikut video yang diunggah oleh redaksi jakartatalks.com.












