JAKARTATALKS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pembaruan terkait pejabat Kabinet Merah Putih yang masih belum mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka. Berdasarkan data yang diterima pada Jumat (17/1/2025), terdapat 23 pejabat pembantu dari Presiden Prabowo Subianto yang belum menyampaikan jumlah kekayaan mereka ke KPK.
Anggota Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dari total 124 Wajib Lapor, sebanyak 101 telah mengirimkan LHKPN mereka, yang berarti mencapai sekitar 81 persen. “Dari 52 Menteri/Kepala Lembaga Setingkat Menteri, baru 46 yang telah melaporkan LHKPN-nya,” ujar Budi pada Jumat (17/1/2025).
Budi juga menjelaskan bahwa dari 57 Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri, hanya 46 orang yang telah melaporkan kekayaan mereka. Sementara itu, dari 15 orang yang menjabat sebagai Utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus, hanya sembilan orang yang telah melaporkan LHKPN mereka.
Dalam upaya untuk memastikan kepatuhan LHKPN bagi Kabinet Merah Putih, KPK telah bekerja sama dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Sekretariat Kabinet, dan instansi terkait untuk mengingatkan para Wajib Lapor yang masih belum melaporkan LHKPN mereka.
Budi menegaskan bahwa bagi mereka yang masih belum melaporkan, diharapkan untuk segera menyampaikan LHKPN mereka ke KPK. Karena batas akhir pelaporan LHKPN akan segera berakhir dalam waktu kurang dari seminggu, tepatnya pada tanggal 21 Januari 2025. “Kami menekankan bahwa batas waktu untuk penyampaian LHKPN adalah pada tanggal 21 Januari 2025,” tegasnya.












