JAKARTATALKS.COM – Pagar laut atau struktur pelindung garis pantai merupakan hal yang penting untuk melindungi wilayah pesisir dari berbagai masalah seperti abrasi, banjir rob, dan dampak perubahan iklim. Namun, terdapat fenomena yang memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, yakni adanya pengalihan fungsi zona konservasi untuk proyek komersial dengan dalih legalitas HGB. Pagar laut yang seharusnya menjadi pelindung alami malah menjadi korban manipulasi administratif. Pertanyaannya, siapa yang harus bertanggung jawab?
Fenomena ini terjadi di Tangerang, Banten dan melibatkan nama besar dua perusahaan keluarga konglomerat. Fenomena ini akan dibahas secara lengkap oleh Dhiandra Mugni dalam The Prime Show dengan tema “HGB Pagar Laut Hanyut, Siapa Tersangkut?”
Permasalahan ini bermula dari adanya pagar laut yang menutup akses publik ke pantai di Tangerang. Hal ini memicu protes dari warga yang mayoritas merupakan nelayan yang merasa haknya atas ruang publik dirampas.
Selain itu, situasi semakin memanas dengan ditemukannya data bahwa sebagian besar bidang tanah di lokasi tersebut telah diterbitkan sertifikat HGB yang diduga terkait dengan perusahaan besar. Pertanyaannya, apakah prosedur penerbitan sertifikat HGB ini telah dilakukan dengan benar? Dan siapakah yang harus bertanggung jawab atas hal ini?
Jangan lewatkan The Prime Show “HGB Pagar Laut Hanyut, Siapa Tersangkut?” malam ini pukul 20.00 WIB hanya di iNews. Acara ini akan dihadiri oleh para narasumber seperti Kholid – Nelayan (Zoom), Tarsin – staff desa kohod dan Komisi IV DPR. Saksikan keseluruhan pembahasannya di jakartatalks.com!
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”












