Jakartatalks.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilgub Jawa Timur yang diajukan oleh Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans. Pengajuan gugatan dinilai tidak beralasan menurut hukum.
“Dalam pokok permohonan, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dismissal di ruang sidang Gedung MK, Selasa (4/2/2025).
Salah satu dalil yang disampaikan oleh pemohon, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan bahwa penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) diduga menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu. Namun, Mahkamah menilai pandangan tersebut hanya akan menjadi asumsi, kecuali jika dibuktikan oleh pemohon bahwa memang ada keterkaitan nyata antara Bansos PKH yang dibagikan dengan perolehan suara salah satu pasangan calon.
“Dibuktikan juga siapa yang terlibat dalam dugaan pemanfaatan Bansos PKH untuk kepentingan elektabilitas salah satu pasangan calon, serta dengan cara apa Bansos tersebut dimanfaatkan untuk memengaruhi masyarakat penerima Bansos untuk memilih,” tambah Saldi.
Dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa dalil pemohon yang menyatakan penyaluran Bansos PKH telah menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu adalah tidak beralasan menurut hukum.












