Hukum  

Anggota DPR Mendorong Penanganan Kasus Penembakan Agustino secara Adil

DPR Meminta Kasus Penembakan Agustino Ditangani dengan Adil

“Jakartatalks.com – Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mendorong kasus Agustino yang tewas ditembak oknum polisi Briptu AR pada 7 April 2023 diproses dengan seadil-adilnya. Dia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan dalam kasus ini.

“Jika ada pimpinan di tingkat Polda yang masih mencoba melindungi, maka Kapolri harus turun tangan dan mengevaluasi kinerja Kapolda,” ujar Lallo kepada wartawan pada Rabu (5/2/2025).

Menurut Lallo, pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota polisi yang merenggut nyawa warga harus diproses secara adil. Tidak ada alasan bagi petinggi kepolisian untuk mencoba melindungi anggotanya yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Saya tidak ingin mengevaluasi secara personal, itu tidak adil. Jika bicara tentang kasus ini, siapa pun yang terlibat harus diproses hukum. Pimpinan Polri tidak boleh melindungi anggotanya yang terbukti melakukan perbuatan tercela atau melanggar hukum,” tegas politikus Partai Nasdem ini.

Dia juga menekankan bahwa pelaku penembakan Agustino harus diproses secara hukum pidana dan kasus ini harus dikejar dengan keadilan. Lallo juga menuntut agar tidak ada petinggi Polri, terutama Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pipit Rusmanto, yang mencoba untuk menyembunyikan fakta-fakta tentang peristiwa penembakan tersebut. Termasuk, meminimalkan hukuman bagi pelaku penembakan tersebut.

“Kita mendorong agar kasus ini diproses dengan seadil-adilnya. Jika terbukti melanggar kode etik kepolisian, pelaku harus diberhentikan secara tidak hormat. Jika terbukti menyebabkan kematian, maka hukumannya harus setimpal,” jelasnya.

Lallo juga meminta agar Polri memberikan sanksi yang sesuai bagi pelaku kejahatan, bahkan jika melibatkan anggota kepolisian. Bahkan, menurutnya, pemecatan secara tidak hormat adalah hukuman yang layak bagi anggota polisi yang menembak warga sipil hingga menyebabkan kematian.

Namun, informasi terbaru menyebutkan bahwa Briptu AR, pelaku penembakan tersebut, hanya mendapat hukuman demosi selama tiga tahun dan penempatan khusus selama 30 hari. Hal ini membuat warga Kalimantan Barat yang mendengar kabar tersebut merasa tidak puas dengan hukuman tersebut.

Faridah Hasna

Reporter berita yang mengulas peristiwa cepat dan trending topic. Ia gemar memantau media sosial, mencoba aplikasi baru, dan membuat konten singkat. Waktu senggangnya dihabiskan dengan mendengarkan podcast opini. Motto: “Kecepatan harus sejalan dengan ketepatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?