Hukum  

Menurut Pimpinan KPK, Pengurangan Anggaran Rp201 Miliar,

JAKARTATALKS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga ikut merasakan dampak dari efisiensi anggaran yang diinstruksikan oleh Presiden melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025. KPK harus memangkas anggarannya hingga mencapai Rp201 miliar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner KPK, Agus Joko Pramono, saat rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (12/2/2025).

Agus menjelaskan bahwa KPK sebelumnya mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp1,2 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp790 miliar digunakan untuk belanja pegawai, Rp428,01 miliar untuk belanja barang, dan Rp18,72 miliar untuk belanja modal.

“Namun, dalam rangka mendukung efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah, kami juga harus memangkas anggaran hingga mencapai Rp201 miliar pada tahun 2025,” ujar Agus.

Meskipun demikian, KPK tetap mendapatkan anggaran sebesar Rp1 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp790 miliar digunakan untuk belanja pegawai, Rp233,91 miliar untuk belanja barang, dan Rp11,82 miliar untuk belanja modal.

“Rekonstruksi ini menyebabkan anggaran KPK harus dipangkas hingga mencapai Rp201 miliar, dengan penurunan terbesar terjadi pada belanja barang sebesar Rp194,1 miliar dan belanja modal sebesar Rp6,9 miliar,” katanya.

“Dalam efisiensi ini, kami sudah melakukan efisiensi dalam perjalanan dinas hingga mencapai 50%, atau setara dengan Rp61,5 miliar,” tambahnya.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?