Hukum  

Harvey Moeis dan Helena Lim Dapat Keadilan, Ahli Nilai Putusan Banding Sebagai Pembalikan Keadilan

"Harvey Moeis dan Helena Lim Dapat Keadilan, Ahli Nilai Putusan Banding sebagai Penyelamat"

jakartatalks.com – Guru Besar Bidang Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita menyebut putusan banding terhadap Harvey Moeis dan Helena Lim yang lebih berat dari vonis sebelumnya sebagai miscarriage of justice atau putusan sesat. Hal ini dikarenakan adanya sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan hukum yang dilakukan oleh majelis hakim.

“Tidak terbukti melakukan suap dan gratifikasi. Kerugian negara yang disebutkan dalam putusan pengadilan bukanlah kerugian yang nyata (actual loss), namun hukuman yang diberikan kepada Harvey Moeis justru diperberat menjadi 20 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Ini merupakan keputusan yang tidak tepat,” ujar Romli, Kamis (13/2/2025).

Menurut Romli, hukuman uang pengganti sebesar Rp420 miliar yang dituntut kepada Harvey Moeis tidak didukung oleh bukti yang sah. Selain itu, dakwaan pemufakatan jahat antara Harvey Moeis dan terdakwa lainnya juga tidak terbukti selama persidangan.

“Dakwaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini secara normatif, berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999, bukanlah tindak pidana korupsi. Pelanggaran terhadap UU Pertambangan tidak secara tegas diatur sebagai tindak pidana korupsi,” jelas Romli.

Hukuman yang diberikan kepada Harvey Moeis dinilai tidak sesuai dengan proporsionalitasnya. Hukuman penjara yang awalnya hanya 6,5 tahun, naik menjadi 20 tahun, sementara uang pengganti yang semula Rp210 miliar, melonjak menjadi Rp420 miliar. “Hal ini menunjukkan bahwa Harvey Moeis dianggap sebagai aktor intelektual, padahal fakta persidangan membuktikan sebaliknya,” ujar Romli.

Selaku perancang Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Romli menilai bahwa Harvey Moeis bukanlah penyelenggara negara maupun direksi PT Timah. Ia hanya terlibat dalam kontrak sewa smelter dan kontrak kerja dengan penduduk sekitar tambang, yang sebenarnya bukanlah penambang liar, melainkan merupakan warisan turun-temurun.

“Harvey Moeis dikenai pasal penyertaan (Pasal 55 KUHP), padahal ia tidak memiliki peran sebagai aktor intelektual,” tambah Romli.

Sementara itu, Helena Lim yang hanya berperan sebagai pengusaha money changer, dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp900 juta.

“Helena dan Harvey Moeis sama sekali tidak memiliki mens rea (niat jahat) untuk menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp317 triliun. Kerugian tersebut hanya berdasarkan perkiraan BPKP yang bertentangan dengan UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara,” papar Romli.

Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?