JAKARTATALKS.COM – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) yang mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan perkara terpidana Harvey Moeis. PT akhirnya menaikkan hukuman penjara suami Sandra Dewi dari 6 tahun menjadi 20 tahun dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022, Jumat (14/2/2025).
“Putusan 20 tahun ini di luar dugaan dan perlu diapresiasi,” ujar Nasir.
Menurutnya, kenaikan hukuman maksimal untuk Harvey Moeis menunjukkan bahwa hakim tidak meragukan bukti yang disajikan oleh JPU. Jika hakim ragu, maka putusan PT seharusnya menguntungkan terdakwa.
Apakah putusan ini dipengaruhi oleh pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebutkan bahwa koruptor harus dihukum 50 tahun? Nasir menyatakan bahwa hakim harus memutuskan berdasarkan fakta persidangan.
“Dalam hukuman itu, jika hakim meragukan perkara, maka putusan harus menguntungkan terdakwa. Namun, dalam kasus ini, hakim justru memberikan hukuman yang lebih tinggi. Mungkin ini dilakukan untuk menjawab keadilan masyarakat,” jelas Nasir.
Nasir berharap putusan PT yang menaikkan hukuman Harvey Moeis dapat menjadi catatan bagi Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan pengawasan. Ia juga menilai bahwa Komisi Yudisial (KY) perlu memeriksa apakah putusan PN didasarkan pada fakta persidangan atau adanya intervensi dan transaksi yang mempengaruhi putusan tersebut.
“Mudah-mudahan putusan ini dapat menjawab keraguan publik terhadap institusi peradilan,” tambahnya.












