Hukum  

Rampasan Negara Senilai Rp18,52 Millar Diserahkan ke Pihak Terkait di Aceh dan Tomohon

Rampokan Besar di Aceh dan Tomohon Berhasil Dikembalikan ke Pihak Berwenang

Jakartatalks.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan barang rampasan sebesar Rp18,52 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah. Serah terima aset PSP/hibah dilakukan di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan bahwa PSP dan hibah barang rampasan negara merupakan langkah untuk mendorong lembaga negara dalam mendukung kelancaran pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan publik. Hal ini juga merupakan bagian dari upaya KPK untuk memulihkan aset hasil perkara tindak pidana korupsi.

“Penanganan perkara tindak pidana korupsi bukan hanya untuk menghukum pelakunya, tetapi juga untuk memulihkan kerugian keuangan negara melalui optimalisasi asset recovery. Ini juga menunjukkan sinergi KPK dengan KPU, Pemprov Aceh, dan Pemkot Tomohon,” ujar Fitroh seperti dilansir pada Sabtu (15/2/2025).

Rincian aset yang diserahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KM.6/KN.4/2025, melalui mekanisme PSP, KPU menerima lima aset berupa bidang tanah dan tanah beserta bangunan, yang tersebar di beberapa lokasi. Aset tersebut meliputi dua bidang tanah di Kota Batu, Jawa Timur, seluas 1.032 m2 dengan nilai Rp7,757 miliar, satu bidang tanah dengan luas 109 m2 senilai Rp23,8 juta, dan satu bidang tanah beserta bangunan seluas 60/109 m2 di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan total nilai aset mencapai Rp154 juta. Pemprov Aceh juga menerima satu bidang tanah seluas 902 m2 dengan nilai aset sebesar Rp863 juta di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Sehingga, total keseluruhan aset yang diterima KPU mencapai Rp8,776 miliar.

Selain itu, Pemprov Aceh dan Pemkot Tomohon juga menerima aset rampasan negara dari KPK melalui mekanisme hibah. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-32/MK.6/WKN.07/2024, Pemprov Aceh menerima satu bidang tanah beserta bangunan berupa ruko seluas 45/135 m2 dengan total aset mencapai Rp,3,288 miliar. Pemkot Tomohon juga menerima delapan bidang tanah dan lima unit kendaraan dengan total nilai Rp6,46 miliar berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-232/MK.6/KN.06/2024 dan S-6/MK.6/WKN.07/2025.

Aset yang dihibahkan kepada Pemkot Tomohon tersebar di beberapa lokasi, seperti empat bidang tanah seluas 17.360 m2 atau setara dengan Rp1,278 miliar di Kecamatan Tomohon Barat, dua bidang tanah seluas 10.460 m2 di Kecamatan Tomohon Tengah dengan nilai Rp2,865 miliar, satu bidang tanah seluas 795 m2 di Kecamatan Tomohon Selatan senilai Rp347 juta, dan satu bidang tanah seluas 11.830 m2 di Kecamatan Tomohon Barat dengan nilai aset mencapai Rp642 juta. Sehingga, total keseluruhan aset yang dihibahkan kepada Pemkot Tomohon mencapai Rp6,46 miliar.

Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?