Pentingnya Memahami Penghitungan kWh dari Pembelian Token Listrik
Membeli token listrik menjadi kebutuhan utama bagi pelanggan prabayar PLN agar bisa menikmati aliran listrik di rumah. Token listrik yang dibeli kemudian dikonversi menjadi satuan kilowatt hour (kWh), yaitu jumlah energi listrik yang dapat digunakan sesuai dengan daya dan tarif pelanggan. Namun, tidak semua pelanggan PLN memahami secara detail berapa kWh yang diperoleh dari pembelian token dengan nominal tertentu.
Besaran kWh ini sangat bergantung pada beberapa faktor, seperti nilai token yang dibeli, tarif dasar listrik (TDL), serta pajak penerangan jalan (PPJ) yang bervariasi di setiap daerah. PPJ biasanya berkisar antara 3 hingga 10 persen, tergantung wilayah masing-masing.
Tarif Dasar Listrik Nonsubsidi Tahun 2025
Tarif dasar listrik nonsubsidi disesuaikan setiap tiga bulan sekali berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, inflasi, Indonesian Crude Price (ICP), serta Harga Batubara Acuan (HBA). Meski perubahan parameter makro seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, pemerintah memutuskan untuk menjaga daya beli masyarakat dengan tetap menjaga tarif listrik hingga akhir tahun.
Menurut Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno, “Secara akumulasi, perubahan parameter makro seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap hingga akhir tahun.”
Daftar Tarif Dasar Listrik Per kWh untuk November 2025
Berikut adalah daftar tarif dasar listrik (TDL) per kWh untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi prabayar yang berlaku pada November 2025:
- 900 VA (R-1/TR): Rp 1.352 per kWh
- 1.300 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
- 2.200 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
- 3.500–5.500 VA (R-2/TR): Rp 1.699,53 per kWh
- 6.600 VA ke atas (R-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh
Cara Menghitung kWh dari Pembelian Token Listrik
Untuk menghitung jumlah kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik, pelanggan dapat menggunakan rumus berikut:
(Harga token – PPJ) ÷ tarif dasar listrik
Sebagai contoh, seorang pelanggan rumah tangga di Jakarta dengan daya 1.300 VA membeli token listrik sebesar Rp 50.000, dengan PPJ di Jakarta sebesar 3 persen.
Perhitungannya sebagai berikut:
* Harga token: Rp 50.000
PPJ 3 persen: Rp 1.500
Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh
Perhitungan:
(Rp 50.000 – Rp 1.500) ÷ Rp 1.444,70 = 33,57 kWh
Dengan demikian, pembelian token sebesar Rp 50.000 untuk pelanggan nonsubsidi dengan daya 1.300 VA di Jakarta akan mendapatkan sekitar 33,57 kWh.
Faktor yang Mempengaruhi Jumlah kWh
Perlu dicatat bahwa jumlah kWh yang diterima oleh pelanggan bisa berbeda-beda tergantung pada beberapa faktor, seperti daya listrik yang digunakan, besaran tarif, serta persentase PPJ di masing-masing daerah. Oleh karena itu, penting bagi pelanggan untuk memahami cara penghitungan tersebut agar dapat lebih efisien dalam menggunakan token listrik yang dibeli.












