Hukum  

KPK Cari Bukti di Kantor Gubernur Riau

Penyidikan KPK Terhadap Gubernur Riau Berlanjut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyelidikan terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh Gubernur Riau, Abdul Wahid. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penggeledahan kantor Gubernur Riau untuk mencari alat bukti tambahan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin, 10 November 2025. “Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), termasuk dokumen anggaran pemerintah provinsi Riau,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Selasa, 11 November 2025.

Budi menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya paksa dalam rangkaian kegiatan penyidikan. Tujuannya adalah untuk mencari dan menemukan barang bukti sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain penggeledahan, penyidik juga meminta keterangan dari Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, serta Kepala Bagian Protokol, Raja Faisal. “Penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini,” katanya.

Budi mengimbau agar para pihak yang terkait bersikap kooperatif dan masyarakat Provinsi Riau aktif dalam mendukung efektivitas penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Ini

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Ketiganya adalah Gubernur Riau, Abdul Wahid, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, serta Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Muhammad Arief Setiawan.

“Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai dari Selasa, 4 November sampai 25 November 2025,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu, 5 November 2025.

Ketiga tersangka dikenai pasal 12e dan pasal 12f serta pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Operasi Tangkap Tangan dan Barang Bukti yang Disita

Para tersangka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 3 November 2025. Dalam rangkaian OTT tersebut, penyidik menangkap Abdul Wahid, Arief Setiawan; Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda; serta lima Kepala UPT di lingkungan dinas yang sama.

KPK menyita uang tunai sebesar Rp 1,6 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara rasuah. Uang tersebut terdiri dari Rp 800 juta, US$ 3 ribu, dan 9 ribu Poundsterling. Menurut informasi, pecahan Rupiah ditemukan di wilayah Riau, sedangkan uang asing berupa US$ dan Poundsterling diperoleh dari rumah pribadi Gubernur Abdul Wahid.

Awal Terbongkarnya Kasus

Praktik tidak terpuji ini terendus setelah adanya laporan dari masyarakat pada bulan Mei 2025. Dalam laporan tersebut disebutkan ada pertemuan di salah satu kafe di Kota Pekanbaru. Pertemuan itu dilakukan untuk membahas pemberian fee kepada Abdul Wahid karena adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR sebesar Rp 106 miliar.

Fee yang disepakati senilai 5 persen dari total anggaran atau senilai Rp 7 miliar. Dengan ancaman bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, akan dicopot ataupun dimutasi dari jabatannya.

Gusun Fawaida

Gusun Fawaida merupakan seorang Penulis yang fokus pada isu lingkungan kerja, produktivitas, dan human interest. Ia senang mengamati perilaku manusia, membaca buku self-improvement, dan minum kopi sambil menulis ide. Motto: “Tulislah untuk memberi dampak.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?