Tren Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Jombang
Selama sembilan bulan pertama tahun 2025, angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan. Women Crisis Center (WCC) Jombang mencatat sedikitnya 88 laporan kasus kekerasan yang masuk. Dari jumlah tersebut, kekerasan seksual menjadi dominasi utama.
Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah, menjelaskan bahwa sekitar 30 persen dari total kasus adalah pelecehan seksual, sementara sisanya melibatkan pemerkosaan, termasuk yang dilakukan secara berkelompok. Fenomena ini menunjukkan pola baru dalam perilaku pelaku kejahatan seksual di wilayah tersebut.
“Dulu pelaku biasanya bertindak sendiri, tapi sekarang banyak kasus yang dilakukan secara kolektif. Jumlah pelaku bisa mencapai tujuh orang, dan korbannya sebagian besar masih di bawah umur,” ujar Ana saat dikonfirmasi.
Menurutnya, bentuk kekerasan seksual kini semakin brutal dan kompleks. Salah satu contoh mencolok adalah kasus pemerkosaan disertai pembunuhan di Kecamatan Sumobito, yang sempat mengguncang publik. WCC Jombang menilai bahwa selain aspek penegakan hukum, pemenuhan hak-hak korban dan keluarga sering kali terabaikan.
Sepanjang tahun ini, WCC Jombang telah bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam delapan kasus, terutama dalam pengajuan restitusi atau ganti kerugian bagi korban. Namun, dari jumlah itu, lebih dari separuh pengajuan ditolak oleh pengadilan, dengan alasan kerugian psikologis sulit dibuktikan secara konkret.
“Padahal, kerugian psikologis sangat nyata. LPSK sudah memiliki formula penghitungan, tapi pendekatan hukum kita masih sangat materialistik,” ujar Ana.
Selain kasus di Sumobito, WCC juga memantau perkara kekerasan seksual di Desa Kedunglumpang, Mojoagung, yang menyorot perhatian publik karena keluarga korban sempat dilaporkan balik oleh pihak pelaku. Dalam kasus tersebut, WCC Jombang menegaskan pentingnya penerapan Pasal 71 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang melindungi keluarga korban dari ancaman balik secara hukum.
“Kami mendorong aparat agar tidak diskriminatif dalam menerapkan UU TPKS, termasuk bila pelaku memiliki jabatan publik,” tegasnya.
WCC juga menilai masih lemahnya dukungan pemerintah desa dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Ana menyebut, minimnya alokasi anggaran desa menjadi salah satu hambatan utama dalam menyediakan layanan bantuan hukum. Ia mengusulkan agar setiap desa memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai pusat aduan masyarakat dan tempat edukasi hukum dasar.
“Masyarakat perlu tahu ke mana harus melapor dan memahami bahwa tidak semua kasus kekerasan bisa diselesaikan dengan jalan damai,” imbuhnya.
Tak hanya itu, WCC juga menemukan empat kasus pemaksaan perkawinan antara pelaku dan korban kekerasan seksual sepanjang tahun ini. Fenomena tersebut, menurut Ana, masih terjadi karena tekanan sosial dan pandangan keliru bahwa perkawinan dapat “menutup aib” keluarga.
“Memaksa korban menikah dengan pelaku adalah bentuk kekerasan baru yang harus dihentikan. Itu bukan solusi, tapi justru memperpanjang penderitaan korban,” pungkas Ana.
Dengan tren yang terus meningkat, WCC menyerukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk memperkuat sistem perlindungan korban sekaligus mencegah munculnya kekerasan seksual baru di Jombang.












