RUU Masyarakat Adat: Jembatan Budaya dan Era Baru

Sejarah dan Relevansi Hukum Adat dalam Konteks Hukum Positif

Sejarah hukum adat di Nusantara memiliki akar yang dalam dan kompleks. Lebih dari seabad lalu, Cornelis van Vollenhoven, seorang Guru Besar Hukum Konstitusi dan Administrasi Daerah-Daerah Seberang Lautan serta Hukum Adat Hindia Belanda di Universitas Leiden, menegaskan bahwa kepulauan Nusantara memiliki adatrecht—sistem hukum hidup yang lahir dari nilai-nilai masyarakat, musyawarah, dan keseimbangan sosial.

Kunjungannya ke Hindia Belanda pada tahun 1907 dan 1923 memperkaya pemahamannya tentang sistem hukum adat yang terbentuk secara alami dari kehidupan masyarakat setempat. Ia melihat bahwa hukum adat bukanlah sekadar bayangan dari hukum kolonial, melainkan sistem keadilan yang otentik dan perlu diakui. Karya-karyanya seperti Het Adatrecht van Nederlandsch Indie (1918–1933), De Indonesier en Zijn Grond (1919), dan Ontdekking van het Adatrecht (1928) menjadi dasar penting untuk memahami hukum adat sebagai bagian dari identitas bangsa.

RUU Masyarakat Adat: Kembali Menemukan Relevansi

Kini, gagasan ini kembali menemukan relevansinya ketika Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA) menjadi sorotan publik. RUU ini bukan hanya urusan administratif, tetapi lebih sebagai upaya moral dan konstitusional untuk memulihkan keadilan bagi komunitas adat yang sering kali tersisih oleh hukum positif.

Konstitusi telah memberi dasar kuat melalui Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, di mana negara secara tegas mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak komunal tradisionalnya. Namun, pengakuan itu hingga kini belum menemukan bentuk hukum yang konkret. Tanpa regulasi yang menyeluruh, masyarakat adat masih hidup dalam ketidakpastian: diakui secara moral, tetapi tidak diakui secara legal.

Ketika Adat Bertemu Hukum Formal

Masalah ini nyata di Tana Toraja. Tanah Tongkonan, pusat genealogis dan spiritual rumpun keluarga Toraja, umumnya tak dapat disertifikatkan karena kepemilikannya bersifat komunal. Dalam hukum positif, kepemilikan harus dibuktikan dengan sertifikat bukti hak atas tanah.

Namun, dalam sistem adat, hak itu diwariskan melalui garis leluhur secara turun temurun dan kesepakatan keluarga besar. Saat sengketa muncul, pengadilan cenderung memenangkan pihak yang memiliki bukti formal dalam kerangka berpikir positivistik. Maka, tanah adat—simbol kebersamaan—justru kehilangan perlindungan karena tak tercatat secara administratif.

Hal serupa terjadi di Rante Balla, Luwu. Wilayah yang dahulu menjadi milik komunal empat parengnge’ kini dilanda konflik agraria akibat ekspansi tambang anak usaha Indika Energy (INDY). Dalam pembebasan lahan untuk area tambang emas, perusahaan hanya mengakui dokumen kepemilikan tanah yang diterbitkan melalui lembaga pemerintah, sementara masyarakat adat berpegang pada hak turun-temurun yang tak tertulis. Negara, melalui hukum formalnya, sering kali hadir bukan sebagai penengah, melainkan sebagai pengesah ketimpangan.

Menata Kembali Relasi Hukum dan Keadilan

RUU Masyarakat Adat menjadi penting karena menawarkan jembatan antara dua dunia: dunia hukum modern yang menuntut kepastian dan dunia adat yang menjunjung keseimbangan sosial. Pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat dan Panitia Adat Daerah memberi ruang bagi pengakuan berbasis komunitas—bukan sekadar keputusan administratif.

Namun, pengesahan undang-undang hanyalah awal. Tantangan terletak pada implementasi. Bagaimana negara mengharmoniskan hak adat dengan investasi, modernisasi, dan kebutuhan pembangunan nasional? Bagaimana hukum adat yang mengedepankan musyawarah dapat hidup berdampingan dengan hukum positif yang menuntut kecepatan dan kepastian?

Semua pertanyaan itu adalah potensi nyata konflik, baik hukum maupun sosial, bahkan dalam ranah filosofis yaitu antara kepastian hukum dan keadilan.

Kita memerlukan sistem hukum yang tidak hanya melihat bukti forma positivis, tetapi juga makna; tidak hanya mengatur tanah, tetapi juga menghormati hubungan manusia dengan tanahnya.

Terance W. Bigalke dan Makna Tanah dalam Budaya Toraja

Terance W. Bigalke (2005) dalam Tana Toraja: A Social History of an Indonesian People, dalam Bab tentang “Tanah dan Orangnya” menggambarkan sifat komunal suatu Tongkonan dengan menyatakan, bahwa idealnya, tanah di sekeliling Tongkonan akan dipertahankan sebagai tanah milik bersama.

Menegakkan Keadilan Substantif

RUU ini bukan nostalgia terhadap masa lalu, melainkan visi masa depan. Pengakuan terhadap masyarakat adat adalah cara negara menegaskan kembali jati dirinya: bahwa kemajuan tidak harus berarti penyeragaman dan modernitas tidak perlu menyingkirkan akar budaya.

Dalam dunia yang serba formal dan digital, masyarakat adat mengingatkan kita bahwa keadilan sejati tumbuh dari rasa saling menghormati. Mengakui hak-hak komunal adat: bukan pemberian hak istimewa, melainkan menunaikan amanat konstitusi dan mengembalikan keadilan kepada wajah manusiawi hukum.

Gusun Fawaida

Gusun Fawaida merupakan seorang Penulis yang fokus pada isu lingkungan kerja, produktivitas, dan human interest. Ia senang mengamati perilaku manusia, membaca buku self-improvement, dan minum kopi sambil menulis ide. Motto: “Tulislah untuk memberi dampak.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?