Kementerian Merasa Terbantu dengan Keberadaan Anggota Polri Aktif
Sejumlah kementerian di Indonesia mengakui bahwa keberadaan anggota Polri aktif yang menjabat di lembaga mereka sangat membantu dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing. Hal ini menjadi respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar polisi aktif tidak menduduki jabatan di kementerian dan lembaga negara.
Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan: Bantuan Nyata dari Anggota Polri
Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Didit Herdiawan Ashad, mengakui bahwa keberadaan anggota Polri aktif di kementeriannya memberikan kontribusi positif dalam menjalankan tugas sehari-hari. Ia menyampaikan pernyataannya di Jakarta Pusat pada Minggu (23/11/2025).
“Ya (Kementerian KP merasa terbantu dengan keberadaan anggota Polri aktif),” ujarnya.
Respons serupa juga disampaikan oleh menteri maupun wakil menteri lainnya dari Kabinet Merah Putih terkait keberadaan anggota Polri aktif di institusi mereka.
Menteri ESDM: Polisi dan Jaksa Aktif Memberikan Dukungan Kuat
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia juga mengakui bahwa keberadaan anggota Polri aktif dan jaksa di kementeriannya memberikan dukungan kuat dalam sistem pengawasan dan penegakan aturan. Menurutnya, keberadaan personel Polri aktif serta jaksa selama ini justru memperkuat sistem pengawasan sektor ESDM.
Bahlil menyebutkan bahwa saat ini terdapat sejumlah personel Polri yang bertugas di Kementerian ESDM, termasuk Inspektur Jenderal yang berpangkat Komisaris Jenderal. Ia menegaskan posisi tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kita. Itu pangkatnya Bintang 3 atau apa namanya, Komjen ya,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa keberadaan aparat aktif di kementeriannya bukan sekadar formalitas, melainkan terbukti mempercepat dan memperkuat kerja-kerja pengawasan sektor ESDM.
“Sangat, sangat (membantu). Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum kan dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu,” tegasnya.

KP2MI: Polisi Aktif Strategis dalam Penanganan Kasus TPPO
Sementara itu, Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Dzulfikar Ahmad Tawalla, turut memberikan respons positif atas keberadaan anggota Polri aktif. Ia menegaskan pentingnya kehadiran polisi aktif dalam struktur kelembagaan KP2MI.
Menurutnya, pelibatan Polri merupakan kebutuhan strategis, mengingat kompleksitas persoalan migran ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia menyampaikan pernyataannya di Jakarta, Jumat, 21 November 2025.
“Ini dari pandangan saya perlunya KP2MI membutuhkan penegakan hukum (Polri),” ujarnya.
Dzulfikar menjelaskan bahwa KP2MI dan Polri telah menyepakati pembentukan desk khusus untuk menangani pekerja migran ilegal dan TPPO. Keberadaan desk tersebut, katanya, akan mempercepat proses penanganan karena koordinasi dapat dilakukan secara langsung.
Dia menilai pengalaman polisi aktif dalam investigasi, intelijen, dan kerja operasional hukum sangat relevan dengan persoalan migran ilegal dan eksploitasi. Sementara KP2MI memiliki keterbatasan dalam sumber daya manusia, anggaran, dan kewenangan penegakan hukum.
“Polisi aktif yang ditempatkan di KP2MI tentu sudah berpengalaman dalam melakukan investigasi, intelijen, dan kerja operasional hukum, yang sangat relevan untuk menangani kasus migran ilegal dan eksploitasi. Hal ini penting karena KP2MI memiliki keterbatasan dari sisi SDM, anggaran, dan kewenangan penegakan hukum,” jelasnya.

MK Kabulkan Permohonan Uji Materiil UU Polri
Sebelumnya, MK mengabulkan secara keseluruhan permohonan uji materiil Pasal 28 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Polri. Permohonan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu berkaitan dengan penugasan anggota Polri di luar kepolisian. Putusan ini menegaskan, Kapolri tak bisa arahkan polisi aktif duduki jabatan sipil.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Utama, MK, Jakarta Pusat, Kamis, 13 November 2025.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan, Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur menjelaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Polri sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat 3.
“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” kata Ridwan.
MK berpandangan, hal tersebut berdampak pada ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
Adapun, perkara ini dimohonkan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Syamsul Jahidin merupakan mahasiswa doktoral sekaligus advokat. Sedangkan Christian Adrianus Sihite adalah lulusan sarjana ilmu hukum yang belum mendapatkan pekerjaan yang layak.
Pasal 28 ayat 3 UU Polri menyatakan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.” Penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Polri menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”
Seorang penulis berita online yang mengutamakan kecepatan dan ketelitian dalam menyampaikan informasi terkini kepada pembaca. Aktif mengikuti perkembangan isu sosial dan digital. Memiliki hobi membaca artikel sejarah, bersepeda pagi, serta memotret momen sederhana yang menarik. Baginya, proses menulis adalah ruang untuk melihat dunia lebih dekat. Motto hidupnya: "Informasi yang jujur adalah fondasi kepercayaan."












