Opini  

Opini: Kemandirian Bank Sentral di Zaman Dominasi Fiskal



JAKARTA – Isu mengenai independensi Bank Indonesia (BI) kembali menjadi perhatian setelah pengesahan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Mandat tambahan yang diberikan kepada BI untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan menimbulkan kekhawatiran terhadap kemandirian bank sentral.

Beberapa rencana BI untuk kembali terlibat dalam skema berbagi beban pembiayaan (burden sharing) guna membantu program pemerintah menjadi sorotan awal. Padahal, sebelumnya, pemerintah dan BI telah sepakat untuk menghentikan instrumen ini setelah pandemi Covid-19 berakhir.

Isu independensi BI semakin memuncak ketika terjadi pergeseran posisi antara personel otoritas fiskal dan moneter. Wakil Menteri Keuangan kini masuk ke lingkaran BI, sementara salah satu Anggota Dewan Gubernur BI bergeser ke area fiskal. Perubahan ini memicu kekhawatiran bahwa kebijakan moneter tidak lagi murni sesuai dengan tupoksi BI. Tekanan pada kebijakan moneter meningkat karena ambisi pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8% pada tahun 2029.

Tupoksi utama BI adalah menjaga nilai rupiah dan stabilitas sistem keuangan. Sementara, tugas mendukung pertumbuhan ekonomi lebih bersifat sekunder. Pertumbuhan ekonomi dan pemerataan distribusi pendapatan sejatinya lebih banyak diemban oleh otoritas fiskal melalui kebijakan penerimaan dan belanja negara.

Jika kebijakan moneter dikondisikan untuk mendukung pertumbuhan, efek bumerang bisa terjadi pada stabilitas nilai rupiah. Secara internal, stabilitas nilai rupiah diukur melalui laju inflasi. Secara eksternal, stabilitas nilai rupiah diukur dari pergerakan nilai tukar terhadap mata uang asing.

Contohnya, untuk mendukung target pertumbuhan, BI mungkin akan menerapkan kebijakan moneter longgar. Pelonggaran kebijakan moneter dapat dilakukan dengan memangkas suku bunga acuan. Bagi pemodal asing, pemotongan suku bunga membuat portofolio aset finansial di Indonesia kurang menarik. Suku bunga di negara-negara pasar berkembang lain menjadi komparasinya. Selisih sedikit saja suku bunga diferensial sudah cukup bagi pemodal asing untuk kabur dari pasar keuangan domestik. Akibatnya, pasokan valuta asing berkurang dan nilai tukar rupiah kembali tertekan.

Turunnya suku bunga acuan juga akan mendorong turunnya berbagai suku bunga lainnya. Pemerintah akan lebih “leluasa” menerbitkan SBN (surat berharga negara) untuk membiayai defisit fiskal karena suku bunganya lebih rendah. Beban pos belanja bunga utang pada APBN bisa berkurang signifikan.

Skenario serupa berlaku pada suku bunga perbankan. Debitur akan agresif mencairkan kredit. Bank bisa jadi kurang hati-hati dalam menyalurkan pinjaman. Potensi kredit macet akan melonjak, yang berefek domino pada seluruh jaringan bisnis. Stabilitas sistem keuangan menjadi pertaruhannya.

Skenario di atas tampaknya sudah diantisipasi. Bukan kebetulan jika Kepala LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) sudah dinakhodai sebelumnya, lagi-lagi, oleh salah satu mantan Wakil Menteri Keuangan. Artinya, jika ada bank collapse karena kredit macet dari debitur besar, sudah ada sekoci penyelamatnya.

Bagaimana dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)? OJK tampaknya tidak “diusik” oleh otoritas fiskal. Menurut ketentuan UU P2SK, biaya operasional OJK diambilkan dari APBN, alih-alih dari iuran langsung lembaga jasa keuangan. Artinya, secara finansial, OJK berada dalam “ken dali” otoritas fiskal.

Longgarnya kebijakan moneter juga akan memacu pertumbuhan uang beredar. Uang yang tak bertuan itu akan mencari jalan sendiri. Ketika pertumbuhan uang beredar tidak diimbangi secara proporsional oleh kegiatan produktif di sektor riil, kenaikan laju inflasi menjadi keniscayaan. Padahal, kontrol pemerintah atas inflasi terbatas pada harga yang tidak diatur (administered price). Sedangkan pengendalian inflasi yang dipicu dari inflasi inti dan harga pangan bergejolak menjadi tanggung jawab BI.

Sementara, inflasi inti dan harga pangan juga terkena efek rambatan dari harga yang diatur pemerintah tadi.

Dengan konfigurasi problematika di atas, kebijakan moneter atas dasar misi pertumbuhan membuka era anyar. Penetapan BI rate bergeser ke ranah dominasi fiskal (fiscal dominance) yang berujung pada represi keuangan (financial repression). Otoritas fiskal memaksa sektor finansial memasok dana murah pada pemerintah.

Konsekuensinya terjadi redistribusi dana besar-besaran dari masyarakat menuju ke pemerintah melalui SBN dan/atau surat utang negara lainnya. Besaran target fiskal menjadi aktor utama pengubah kebijakan BI, tidak hanya kebijakan moneter tetapi juga kebijakan makroprudensial, dan sistem pembayaran. Alhasil, pergantian Anggota Dewan Gubernur BI di tengah jalan bisa ditafsirkan pelaku pasar keuangan sebagai sinyal redup. Pergantian pejabat teras bank sentral menjadi indikator untuk mengukur independensi bank sentral (Cukierman, 1992; Grilli, Mascianso, dan Tabellini, 1991) yang bermuara pada kredibilitas kebijakannya. Dengan argumen kredibilitas itu pula, independensi BI dalam menjalankan tupoksinya harus dijaga betul. Independensi toh bukan berarti “negara dalam negara”. Lagi pula, tidak ada dalam catatan sejarah di mana pun di dunia, kebijakan bank sentral bertentangan dengan pemerintahnya. Koordinasi yes, intervensi no. Bukan begitu?

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?