JAKARTA,
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengingatkan kepada aparat kepolisian untuk melihat sebuah kasus secara menyeluruh agar dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat. Pernyataan ini disampaikan setelah seorang warga Sleman, Hogi Minaya, ditetapkan sebagai tersangka akibat kecelakaan yang menewaskan dua orang penjambret dalam upaya melindungi istrinya yang menjadi korban jambret.
“Saya kira masalah kasus tersebut harus dilihat secara komprehensif. Tidak hanya sekadar memenuhi unsur atau tidak memenuhi unsur,” ujar Anam saat dihubungi, Minggu (25/1/2026).
Menurutnya, polisi perlu fokus pada bagaimana awal mula dari kejahatan tersebut, sehingga penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga bermanfaat bagi masyarakat. Ia juga menyinggung beberapa kasus serupa yang pernah terjadi sebelumnya.
Anam menjelaskan bahwa kasus di mana korban kejahatan malah dijadikan tersangka bukanlah hal baru. Contohnya, beberapa waktu lalu di Bekasi terjadi aksi begal yang kemudian dilawan oleh korban pembegalan. Mereka berkelahi dan korban pembegalan menang, sementara pelaku meninggal. Masalah seperti ini kerap kali terjadi.
“Sehingga kasus-kasus ini semestinya menjadi pengingat agar polisi melihat sebuah kejadian dengan lebih komprehensif. Polisi hadir tidak hanya soal konteks penegakan hukum, tapi juga konteks keamanan,” kata Anam.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya segera menangkap pelaku kejahatan di lokasi kejadian, termasuk oleh masyarakat sebagai bentuk kontribusi mereka dalam penegakkan hukum. Menurutnya, tidak ada yang bisa menjamin seluruh wilayah aman dari aksi kriminal.
Jika kejahatan terjadi dan pelaku kabur, perkembangan laporan atas kasus tersebut sering kali sulit diketahui. “Sehingga kami berharap, melihat kasus ini secara komprehensif, hadirkan kebermanfaatan bagi masyarakat dan rasa aman bagi masyarakat. Karena aksi begal, penjambretan, perampokan yang membuat pelaku dan korban bertemu langsung di lapangan, itu menjadi prinsip untuk dilihat secara komprehensif,” imbuhnya.
Suami Korban Jambret Jadi Tersangka
Seorang pria di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Hogi Minaya (43), menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan tersebut terjadi saat Hogi berusaha membela istrinya, Arista Minaya (39), yang menjadi korban penjambretan.
Hogi, yang sedang mengendarai mobil, mengejar pelaku hingga terjadi kecelakaan yang menyebabkan dua jambret yang menumpang sepeda motor tewas. Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto mengungkapkan bahwa dalam memutuskan status hukum Hogi, jajarannya tidak hanya meminta keterangan dari Hogi, tetapi juga dari saksi, ahli, serta melakukan gelar perkara.
“Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan,” kata Mulyanto di Sleman, Kamis (22/1/2026).
Mulyanto menjelaskan bahwa unsur-unsur untuk menyematkan status tersangka kepada Hogi telah terpenuhi. “Kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan pengemudi mobil,” imbuh dia.
Ia menegaskan bahwa dalam kasus ini, polisi tidak memihak siapa pun. Proses yang dilakukan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada dalam kecelakaan lalu lintas tersebut.
“Tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua. Kami tidak pada pihak siapa atau siapa, tapi hanya ingin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini,” tambahnya.
Hogi dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.












