Hukum  

KPK Dalami 12 Perusahaan yang Libatkan Kepala Pajak Banjarmasin dalam Kasus Suap Restitusi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan suap restitusi pajak yang menjerat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo. Selain ditetapkan sebagai tersangka melalui operasi tangkap tangan (OTT), Mulyono diketahui menjabat sebagai komisaris di 12 perusahaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa temuan tersebut menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik. “Perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).

KPK menilai rangkap jabatan tersebut perlu ditelusuri lebih jauh, terutama untuk melihat kemungkinan keterkaitannya dengan perkara dugaan suap pengurusan restitusi pajak yang sedang ditangani. Restitusi pajak sendiri merupakan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak, yang prosesnya melibatkan pemeriksaan dan verifikasi oleh otoritas pajak.

Menurut Budi, penyidik akan mengkaji apakah perusahaan-perusahaan tempat Mulyono menjabat memiliki hubungan langsung atau tidak langsung dengan praktik suap yang terjadi. “Kami akan melihat apakah ada modus-modus yang berkaitan atau memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi. Misalnya untuk menjadi layering atau sarana praktik dugaan korupsi,” ujarnya.

Istilah layering dalam konteks tindak pidana korupsi dan pencucian uang merujuk pada upaya menyamarkan asal-usul dana ilegal melalui berbagai transaksi atau entitas usaha. KPK tidak menutup kemungkinan bahwa keberadaan 12 perusahaan tersebut dapat memiliki peran dalam skema tertentu yang sedang didalami.

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa KPK saat ini tetap memprioritaskan pembuktian pokok perkara dugaan suap dalam pengaturan restitusi pajak. Pemeriksaan terhadap aspek rangkap jabatan akan dilakukan sejauh terdapat relevansi dengan unsur tindak pidana korupsi.

“Selain pokok perkara dugaan suap dalam pengaturan restitusi, tentu penyidik juga akan mendalami apakah perusahaan-perusahaan tersebut ada kaitannya dengan aspek perpajakan,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Mulyono ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak lainnya. Mereka adalah Dian Jaya Demega (DJD), seorang fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa di KPP Madya Banjarmasin, serta Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ), Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).

KPK mengungkap bahwa Mulyono diduga menerima suap sebesar Rp 800 juta. Dana tersebut disebut digunakan untuk pembayaran rumah pribadi. OTT yang dilakukan KPK mengamankan sejumlah pihak serta barang bukti yang menguatkan dugaan transaksi suap.

Sementara itu, terkait persoalan etik dan aturan rangkap jabatan, KPK menyebut hal tersebut menjadi kewenangan internal Kementerian Keuangan. “Secara etik akan dilihat oleh internal Kementerian Keuangan, apakah seorang pegawai bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan,” jelas Budi.

Kasus ini kembali menyoroti integritas aparat perpajakan, terutama dalam pengawasan proses restitusi yang rawan disalahgunakan. KPK memastikan akan menelusuri seluruh alur transaksi dan hubungan antarpihak untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara.

Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?