Cara Cek Status Kepesertaan JKN dan Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah program pemerintah yang memberikan kepastian jaminan kesehatan masyarakat, baik peserta yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Peserta program JKN yang iurannya dibayarkan pemerintah disebut Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Sedangkan, peserta Non PBI tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu, membayar iurannya secara sendiri ataupun kolektif.
Pelaksana utama program JKN di Indonesia adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau BPJS Kes. Badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ini resmi beroperasi 1 Januari 2014. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa sebanyak 283,87 juta masyarakat Indonesia sudah tercatat sebagai peserta JKN.
Total 3.000 rumah sakit (RS) di seluruh Indonesia terdaftar sebagai mitra BPJS Kes yang melayani para peserta. Di Indonesia, 99 persen di 473 kabupaten/kota di 35 provinsi sudah Universal Health Coverage (UHC) semuanya. UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan.
Berikut rincian 282.739.458 peserta JKN berdasarkan Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial Kesehatan per 31 Desember 2025:
* Penerima Bantuan Iuran (PBI): 113.555.705 (40,2 persen)
* Penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah: 63.522.468 (22,5 persen)
* Pekerja Penerima Upah (PPU) Non Penyelenggara Negara-Swasta: 45.202.222 (16 persen)
* Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU): 32.989.180 (11,7 persen)
* PPU Penyelenggara Negara: 20.562.155 (7,3 persen)
* Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara: 4.894.958.
Sekitar 11 juta penerima PBI dinonaktifkan per 1 Februari 2026 seiring proses pemutakhiran data status ekonomi masyarakat yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos). Penonaktifan inilah yang menuai sorotan, kekisruhan timbul setelah pasien yang biasa melakukan cuci darah mendapati tiba-tiba kepesertaan BPJS PBI-nya sudah nonaktif.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026. Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Dengan demikian, jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta pada bulan sebelumnya.
Pembaruan data tersebut dilakukan secara berkala oleh Kemensos agar data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria.
Cara Cek Status Kepesertaan
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan untuk mengecek apakah status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, peserta dapat menghubungi Pelayanan Administrasi. Bisa melalui nomor WhatsApp (PANDAWA) 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Peserta JKN yang sedang berobat di RS, jika memerlukan informasi atau butuh bantuan, juga bisa menghubungi petugas BPJS SATU. Nama, foto, dan nomor kontak petugas tersebut terpampang pada ruang publik di rumah sakit tersebut. Masyarakat juga dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).
PIPP secara khusus disediakan rumah sakit untuk melayani kebutuhan informasi dan menangani pengaduan pasien. “Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya,” ujarnya. “Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya bisa segera melakukan pengaktifan kembali.”
Cara Mengaktifkan Kembali
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan, peserta JKN yang dinonaktifkan bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria. Berikut kriteria peserta PBI JK yang bisa mengaktifkan kembali:
- Peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026.
- Jika berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin.
- Jika peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.
“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan,” jelas Rizzky dalam keterangan tertulisnya. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kemensos akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan. Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan.
Cara Daftar BPJS Kesehatan
Berikut cara mendaftar program JKN Mandiri seperti disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), Hernawan Priyastomo:
-
Melalui Mobile JKN
Download aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store
Buka aplikasi, dan pilih ‘Daftar’. Lalu, ‘Pendaftaran Peserta Baru’
Setujui syarat dan ketentuan, dan masukkan NIK KTP dan data diri. Sistem akan menampilkan anggota keluarga yang satu KK
Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas/Klinik) dan pilih kelas rawat (1, 2, atau 3)
Masukkan email dan nomor HP, serta verifikasi melalui kode OTP. Nantinya akan mendapatkan nomor Virtual Account (VA).
Lakukan pembayaran iuran pertama via bank, ATM, atau aplikasi, dan kartu digital akan aktif. -
Melalui WhatsApp (PANDAWA)
Simpan nomor resmi PANDAWA: 08118165165
Buka WhatsApp, sapa dengan pesan seperti ‘Halo’ atau ‘Daftar’
Petugas (asisten digital) akan mengirimkan link tautan formulir pendaftaran digital.
Klik link tersebut, pilih menu ‘Pendaftaran Baru’. Isi NIK, nomor KK, nama, alamat, faskes, dan kelas.
Unggah foto KTP/KK/Buku Tabungan. Petugas memproses dan memberikan informasi nomor Virtual Account (VA) pembayaran.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”












