Transaksi WNI dengan Pihak Dilarang AS Dibatasi Setelah Kesepakatan Trump



JAKARTA — Kesepakatan perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) mencakup berbagai aspek penting, termasuk kemungkinan pembatasan transaksi yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dengan pihak-pihak yang masuk dalam daftar sanksi pemerintah AS. Hal ini diatur dalam bagian Section 5: Economic and National Security dari Agreement on Reciprocal Trade (ART), yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada hari Kamis, 19 Februari 2026.

Secara umum, perjanjian tersebut menekankan kepentingan keamanan ekonomi dan nasional AS, yang dapat dikoordinasikan dengan pemerintah Indonesia. Salah satu poin utamanya adalah pembatasan transaksi antara WNI dan individu atau entitas yang terdaftar dalam beberapa daftar pembatasan yang dikeluarkan oleh pemerintah AS.

Menurut Article 5.2: Export Controls, Sanctions, Investment Security, and Related Matters dalam dokumen ART, Indonesia akan bekerja sama dengan AS untuk membatasi transaksi warga negaranya dengan individu dan entitas yang termasuk dalam Daftar Entitas Industri dan Keamanan Biro Perdagangan Departemen Perdagangan AS (Lampiran 4 Bagian 744 Peraturan Administrasi Ekspor), serta Daftar Warga Negara yang Ditunjuk Secara Khusus dan Daftar Orang yang Diblokir (Daftar SDN) dari Kantor Pengawasan Aset Asing Departemen Keuangan AS dan Daftar Sanksi Konsolidasi Non-SDN.

Dua daftar yang dimaksud merujuk pada daftar yang diterbitkan oleh Departemen Perdagangan AS dan Departemen Keuangan AS. Daftar yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan AS adalah Bureau of Industry and Security (BIS) Entity List, yang berisi individu-individu yang diyakini terlibat atau menunjukkan risiko signifikan terkait dengan kegiatan yang bertentangan dengan keamanan nasional dan kebijakan luar negeri AS.

Di sisi lain, Daftar SDN (Specially Designated Nationals and Blocked Persons List) dikeluarkan oleh Departemen Keuangan AS. Menurut situs resmi Kantor Pengendali Aset Luar Negeri Departemen Keuangan AS, daftar ini berisi individu maupun perusahaan yang dimiliki, dikendalikan, atau bertindak sebagai perwakilan dari negara-negara yang ditarget AS. SDN List juga meliputi individu, kelompok, atau entitas yang dianggap sebagai teroris atau penyelundup narkoba tanpa spesifikasi kewarganegaraannya. Aset-aset mereka diblokir dan warga negara AS dilarang untuk berurusan dengan mereka.

Selain itu, ada pula Non-SDN List, yang merujuk pada daftar individu atau entitas yang mengalami pembatasan spesifik oleh pemerintah AS, meskipun tidak melibatkan pembekuan aset.

Sebagai informasi, dokumen ART ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan Presiden Trump setelah proses panjang negosiasi tarif impor resiprokal yang diluncurkan AS ke berbagai negara pada April 2025. Sebelumnya, Indonesia dikenakan tarif sebesar 32%, tetapi kini mendapatkan penurunan sebesar 19%.

Beberapa komoditas unggulan Indonesia yang diekspor ke AS mendapatkan tarif atau bea masuk sebesar 0%, seperti minyak kelapa sawit, kopi, dan kakao. Produk manufaktur seperti tekstil juga mendapatkan pengurangan tarif hingga 0% berdasarkan kuota atau Tariff Rate Quota (TRQ).

Di sisi lain, sebagian besar produk dan komoditas dari AS mendapatkan bea masuk 0% ke Indonesia. Selain itu, pemerintah Indonesia harus memfasilitasi belanja wajib senilai total US$33 miliar, yang meliputi beras, jagung, kedelai, hingga pesawat, baik melalui BUMN maupun swasta.

Hendra Susanto

Reporter online yang antusias menjelajahi isu terkini dengan pendekatan analitis. Ia suka membaca buku motivasi, mendengarkan musik akustik, dan membuat catatan ide. Menurutnya, menulis adalah proses belajar yang tak berakhir. Motto: "Setiap paragraf harus mengandung nilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?