Butuh BPJS Kesehatan untuk Buat SIM? Ini Syarat yang Harus Disiapkan



Pemohon atau calon pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini wajib memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan. Aturan ini menjadi salah satu persyaratan administratif dalam pengurusan SIM baru maupun perpanjangan. Jika belum memiliki BPJS Kesehatan, pemohon harus mengurusnya terlebih dahulu sebelum bisa mengajukan permohonan.

Syarat utama yang diperlukan adalah Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif. Hal ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, khususnya Pasal 9 ayat (1) huruf 5a. Menurut Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, aturan ini bertujuan untuk memastikan pemohon SIM memiliki perlindungan kesehatan yang memadai.

“Kepesertaan aktif BPJS Kesehatan merupakan salah satu persyaratan administrasi dalam penerbitan SIM,” ujar Prianggo. Ia menambahkan bahwa penerapan aturan ini masih dalam tahap sosialisasi. Hal ini dilakukan karena sedang dilakukan integrasi sistem antara Korlantas dan BPJS Kesehatan.

Meski demikian, masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan tetap dapat mengajukan permohonan SIM melalui Satpas atau layanan keliling. Namun, mereka perlu menyiapkan beberapa data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), alamat email, nomor ponsel aktif, serta nomor rekening bank untuk proses pendaftaran.

Berikut langkah-langkah pendaftaran BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN:

  1. Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN
  2. Pilih menu “Pendaftaran Peserta Baru”
  3. Baca syarat dan ketentuan, lalu centang “Saya setuju” dan klik “Selanjutnya”
  4. Masukkan nomor KK dan isi kode captcha, lalu klik “Proses”
  5. Jika muncul notifikasi belum terdaftar, klik “Lanjut”
  6. Klik “Tambah”, lalu lengkapi data diri pada formulir dan klik “Simpan”
  7. Pilih kelas rawat inap dan isi data kontak keluarga (email dan nomor ponsel aktif), lalu klik “Selanjutnya”
  8. Setujui konfirmasi pendaftaran dengan mencentang “Saya setuju”, lalu klik “Selanjutnya”
  9. Pilih metode pembayaran iuran (autodebit bank/non-bank) dan ikuti instruksi yang tersedia
  10. Dapatkan nomor virtual account untuk pembayaran melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau merchant BPJS
  11. Setelah selesai, peserta resmi terdaftar dan kartu BPJS Kesehatan tersedia secara digital di aplikasi Mobile JKN

Dengan adanya aturan ini, diharapkan masyarakat lebih memperhatikan aspek kesehatan saat mengajukan SIM. Selain itu, proses pendaftaran BPJS Kesehatan yang mudah melalui aplikasi Mobile JKN juga membantu masyarakat dalam memenuhi persyaratan tersebut.

Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?