Polemik Kredit Macet di Himbara dan Peran Hukum
Polemik terkait kredit macet atau non-performing loan (NPL) yang terjadi di bank-bank milik pemerintah (Himbara) masih menjadi topik perdebatan. Terutama setelah diberlakukannya Undang-undang No.16/2025 tentang BUMN, yang memperkenalkan prinsip business judgement rule. Prinsip ini mengubah cara pandang terhadap kerugian yang muncul dari keputusan direksi BUMN. Sebelumnya, setiap kerugian bisa langsung dikategorikan sebagai korupsi, tetapi sekarang dianggap sebagai risiko bisnis.
Selain itu, dalam Pasal 4B UU BUMN disebutkan bahwa “setiap keuntungan dan kerugian yang dialami oleh BUMN bukan merupakan keuntungan dan kerugian negara.” Hal ini menunjukkan bahwa tidak semua kerugian yang terjadi di BUMN otomatis dianggap merugikan negara.
Sebelum undang-undang tersebut berlaku, beberapa kasus kredit macet yang melibatkan direksi bank BUMN maupun bank daerah pernah ditangani oleh penegak hukum. Beberapa dari mereka telah diputus bersalah dan dihukum penjara, sementara sebagian lainnya masih dalam proses penyidikan. Di sisi lain, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya potensi kerugian negara akibat kredit macet senilai Rp303,86 miliar.
Penegak Hukum Tetap Berpegang pada Prinsip Hukum
Meskipun ada prinsip baru dalam UU BUMN, aparat penegak hukum tetap berpegang pada tugasnya untuk melakukan penyidikan terhadap setiap kasus yang terjadi di BUMN. Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Joko Pramono, penegak hukum selalu memperhatikan aspek-aspek tertentu sebelum menilai suatu kasus masuk dalam kategori korupsi atau tidak. Kunci utamanya adalah apakah ada perbuatan yang secara langsung merugikan negara.
“Perbuatannya tidak menyebabkan macet, maka itu belum merupakan tindak pidana korupsi,” ujar Agus. Namun, jika perbuatan tersebut menyebabkan kredit macet dan terdapat tindakan melawan hukum yang merugikan negara, maka bisa dikategorikan sebagai pidana. Apalagi jika ada konflik kepentingan dalam pemberian kredit, maka mudah dibuktikan adanya niat jahat (mens rea).
Tidak Semua Kasus Kredit Macet Masuk Pidana
BPK menegaskan bahwa tidak semua kasus kredit macet dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan merugikan keuangan negara. Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII BPK Pranoto menyatakan bahwa proses hukum hanya bisa dilakukan jika terdapat penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran business judgement rule, atau adanya konflik kepentingan.
“BPK bisa menjadi pintu masuk untuk mengidentifikasi apakah suatu tindakan termasuk pidana atau tidak,” kata Pranoto. Dalam hal ini, BPK akan terus mengembangkan metodologi pemeriksaan agar hasilnya lebih objektif. Selain itu, BPK juga sedang mengembangkan pendekatan audit berbasis risiko (integrated risk-based audit) untuk memberikan kesimpulan yang lebih lengkap dan komprehensif.
Tingginya Rasio NPL di Sektor UMKM
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa rasio NPL pada kredit UMKM meningkat menjadi 4,43% pada Juli 2025. Angka ini lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya (4,41%) dan periode yang sama tahun lalu (4,05%). Meski demikian, OJK menyebut bahwa rasio kredit berisiko (LaR) pada UMKM justru menunjukkan perbaikan.
“Pada Juli 2025, LaR UMKM turun menjadi 12,70%, lebih rendah dibanding posisi sebelum pandemi,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. Ia menjelaskan bahwa meskipun NPL UMKM relatif tinggi, kualitas kredit UMKM menunjukkan tren perbaikan.
Di sisi lain, kredit korporasi memiliki NPL terendah yaitu 1,44%, sedangkan kredit konsumtif memiliki LaR terendah yaitu 8,29%. Meski LaR terendah, NPL kredit konsumtif pada Juli 2025 meningkat menjadi 2,31%, yang lebih tinggi dibanding bulan sebelumnya (2,25%) dan Juli 2024 (1,87%).
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."












