Penjelasan Wakil Kepala BGN tentang Mitra SPPG
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Sony Sonjaya menyangkal adanya klaim bahwa mitra SPPG mendapatkan keuntungan bersih hingga Rp 1,8 miliar per tahun. Ia juga membantah beberapa informasi yang tidak akurat terkait pembiayaan dan keuntungan dari program SPPG.
Menurutnya, angka Rp 1,8 miliar per tahun merupakan estimasi pendapatan kotor (gross revenue) maksimal, bukan keuntungan bersih. Angka ini dihitung berdasarkan perkiraan penghasilan harian sebesar Rp 6 juta dikalikan dengan 313 hari operasional dalam setahun. Namun, angka tersebut belum dikurangi biaya investasi, operasional, pemeliharaan, depresiasi, dan risiko usaha lainnya.
Untuk memperoleh insentif tersebut, mitra wajib membangun SPPG sesuai dengan Juknis 401.1 Tahun 2026 yang menetapkan standar teknis sangat ketat. Sony menyebut ada enam fakta penting yang perlu diluruskan terkait disinformasi mengenai skema pembiayaan dan keuntungan mitra SPPG.
1. Pengeluaran Mitra SPPG
Investasi awal yang harus dikeluarkan oleh mitra SPPG berkisar antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 6 miliar, tergantung harga lahan dan lokasi. Investasi ini termasuk belanja modal (Capital Expenditure/CapEx). Rinciannya meliputi:
- Pengadaan lahan seluas 500–800 meter persegi.
- Pembangunan dapur industri ±400 meter persegi.
- 8–10 unit AC.
- 16 titik CCTV.
- Instalasi listrik 3 phase.
- Sistem filtrasi air standar air minum.
- IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah).
- Lantai granit atau epoksi antibakteri.
- Mess karyawan dan ruang kantor.
- Peralatan masak berskala industri.
- Penyediaan serta pelatihan tenaga relawan.
- Fasilitasi sertifikasi seperti SLHS dan Halal.
2. Risiko Tinggi yang Ditanggung Mitra
Skema kemitraan ini menempatkan mitra SPPG pada risiko bisnis yang nyata, antara lain:
a. Risiko Kontrak Tahunan
Kontrak berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang atau tidak diperpanjang berdasarkan hasil audit kepatuhan, higienitas, dan kinerja operasional. Keputusan sepenuhnya berada pada BGN.
b. Risiko Pemeliharaan Aset
Seluruh biaya perawatan gedung dan peralatan, termasuk penyusutan nilai aset akibat penggunaan intensif, menjadi tanggung jawab Mitra.
c. Risiko Renovasi dan Relokasi
Apabila ditemukan pelanggaran standar atau terjadi penolakan permanen dari masyarakat sekitar, seluruh biaya bongkar, bangun ulang, dan pemindahan ditanggung 100% oleh Mitra.
Dengan nilai investasi Rp 2,5–6 miliar dan pendapatan kotor sekitar Rp 1,8 miliar per tahun, titik impas (Break Even Point/BEP) secara rasional baru dapat dicapai dalam 2–2,5 tahun.
3. Bantah Tudingan “Korupsi Sunat Porsi Makanan”
Sony juga membantah tuduhan mitra menyunat porsi makanan demi keuntungan. BGN telah mengantisipasi hal ini dengan langkah-langkah berikut:
-
Insentif Fasilitas/Gedung (Rp 6 juta per hari), dan Anggaran Bahan Baku/Makanan.
Melalui prinsip At-Cost dan penggunaan Virtual Account (VA), dana belanja bahan baku tidak masuk ke rekening pribadi Mitra. Dana tersebut berada dalam VA operasional yang pencairannya diawasi ketat dan dibayarkan sesuai bukti belanja riil. -
Tidak terdapat margin makanan dalam program MBG. Apabila terdapat selisih harga bahan, dana tersebut tidak dapat ditarik menjadi keuntungan Mitra dan tetap tercatat dalam sistem keuangan sesuai mekanisme yang berlaku.
-
Dengan Juknis 401.1, satu-satunya hak Mitra adalah Insentif Fasilitas, bukan keuntungan dari penjualan lauk atau porsi makanan.
4. Mengapa Negara Menggunakan Skema Insentif, Bukan Membangun Sendiri?
Kebijakan pemberian Insentif Fasilitas merupakan strategi efisiensi anggaran sekaligus pemindahan risiko (risk transfer). Simulasi apabila negara membangun 30.000 SPPG secara mandiri akan membutuhkan dana sebesar Rp 90 triliun (belum termasuk tanah dan biaya perawatan).
Dengan skema kemitraan (availability payment), negara tidak mengeluarkan belanja modal besar di awal. APBN tidak terbebani CapEx raksasa yang berpotensi mangkrak. Negara hanya membayar insentif harian sesuai ketersediaan layanan.
5. Isu Pembayaran pada Hari Libur
Sony menegaskan bahwa operasional dihitung 6 hari kerja dan hari Minggu tidak dibayarkan. Adapun pada hari libur nasional yang jatuh di hari kerja, insentif tetap dibayarkan berdasarkan prinsip Standby Readiness (kesiapsiagaan fasilitas).
Pembayaran tersebut merupakan retensi kesiapan fasilitas, serupa dengan sistem sewa properti komersial yang tidak berhenti karena hari libur.
6. Soal Relasi Politik dan Seleksi Mitra
BGN menegaskan sebagai lembaga teknokratis. Oleh karena itu, seleksi mitra dilakukan secara terbuka dengan persyaratan ketat. Siapa pun, swasta, koperasi, BUMDes, atau yayasan yang memiliki kapasitas investasi Rp 2,5–6 miliar, lahan dengan zonasi sesuai, serta mampu memenuhi standar higienitas dan keamanan pangan Juknis 401.1, berhak mengikuti proses seleksi.
Program MBG dibangun dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi fiskal. Narasi yang menyederhanakan angka pendapatan kotor menjadi “keuntungan bersih”, atau yang mengabaikan risiko investasi dan mekanisme pengawasan keuangan, tidak mencerminkan realitas skema kemitraan yang berlaku. BGN tetap berkomitmen menjaga tata kelola yang profesional, berbasis standar, dan berorientasi pada kepentingan gizi anak Indonesia.












