Jakartatalks.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak menahan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Menurut juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, penyidik masih memerlukan waktu untuk menahan Hasto karena masih ada beberapa saksi yang belum hadir dalam pemeriksaan tersebut.
“Tentunya bila penyidik dan Jaksa Penuntut Umum sepakat bahwa berkas ini siap untuk dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan,” ujar Tessa pada Senin (13/1/2025).
Tessa juga menambahkan bahwa Hasto kemungkinan akan diperiksa kembali sebagai tersangka. Namun, fokus utama dari penyidik saat ini adalah untuk memastikan bahwa unsur perkara yang disangkakan terang benderang.
“Salah satu pertimbangan untuk tidak menahan Hasto adalah perlunya memeriksa sejumlah saksi yang belum hadir, seperti Saeful Bahri, Maria Lestari, dan beberapa saksi lainnya,” jelasnya.
Tessa juga menegaskan bahwa penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa saksi-saksi tersebut dan akan dipanggil kembali untuk memberikan keterangan yang diperlukan.
“Kami akan terus fokus dalam memastikan bahwa semua saksi yang diperlukan sudah memberikan keterangan yang jelas dan akurat,” tutur Tessa.
Hasto sendiri telah diperiksa oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan apakah Hasto akan ditahan atau tidak.












