Kritik menggema terhadap sistem tiket haji



Berbagai kritik dilayangkan oleh anggota Komisi VIII DPR terhadap wacana penghapusan masa tunggu haji yang diusulkan oleh Kementerian Haji dan Umrah. Wacana ini bertujuan untuk mengatasi masalah antrean haji yang memakan waktu hingga puluhan tahun.

Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menyatakan bahwa semangat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menekankan prinsip keadilan dalam penetapan perjalanan haji. Menurutnya, negara harus tetap memprioritaskan jemaah yang telah mendaftar lebih dulu sebelum pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Artinya, negara berkewajiban untuk tetap memprioritaskan jemaah dalam antrean yang telah ada jauh sebelum terbentuk BPKH,” ujar Selly dalam keterangan tertulis, Sabtu, 11 April 2026.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmiko menilai wacana penghapusan masa tunggu justru berpotensi memperpanjang daftar antrean. Ia menyoroti bahwa kuota yang tersedia tetap sama, namun jumlah orang yang ingin mengikuti haji meningkat.

Menurut Singgih, wacana ini juga tidak pernah didiskusikan dengan Komisi VIII DPR sebagai mitra kerja Kementerian Haji dan Umrah. Ia menegaskan pentingnya pertimbangan matang sebelum menerapkan kebijakan baru.

“Harus hati-hati, harus dikaji secara matang,” kata Singgih saat dihubungi pada Jumat, 10 April 2026.

Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menyampaikan usulan untuk menghapus masa tunggu keberangkatan haji dan mengalihkannya ke mekanisme pendaftaran langsung atau war-tiket. Menurut dia, Indonesia pernah menerapkan sistem ini sebelum lahirnya BPKH. Pada masa itu, calon jemaah bisa melakukan pendaftaran langsung, dan pemerintah akan mengumumkan biaya serta kuota yang tersedia.

Kemudian, pemerintah membuka pendaftaran dalam periode tertentu. Siapa pun yang memiliki kemampuan fisik dan finansial yang baik, maka bisa langsung mengajukan pendaftaran keberangkatan haji.

“Apakah kita perlu memikirkan hal seperti itu lagi? Sebagai sebuah wacana tentu bisa sah-sah saja untuk kita pikirkan,” ujar Irfan dalam Rakernas Penyelenggaraan Haji 1447 Hijriah yang ditayangkan melalui kanal YouTube Kementerian Haji dan Umrah, Rabu, 8 April 2026.

Kritik soal war-tiket haji juga disampaikan oleh Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang. Ia menyatakan bahwa wacana ini tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Menurutnya, undang-undang tersebut menyebutkan bahwa calon jemaah haji wajib mendaftar, bukan berburu tiket.

“Tidak mungkin kebijakan itu tidak berdasarkan ketentuan legalitasnya,” kata Marwan di kompleks DPR, MPR, dan DPD, Jumat.

Secara historis, sistem masa tunggu haji mulai diterapkan di Indonesia pada 2008. Sistem ini diperkenalkan karena minat masyarakat untuk haji sangat tinggi sehingga melampaui kuota tahunan yang diberikan oleh Arab Saudi.

Sementara itu, BPKH pertama kali dibentuk pada 2017. Sebelum itu, urusan pendaftaran dan pengelolaan dana haji sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian Agama.

Antrean haji di berbagai daerah di Indonesia beragam. Mulai dari belasan hingga paling lama 47 tahun. Namun, mulai tahun ini pemerintah menyamaratakan masa tunggu haji untuk semua daerah menjadi 26 tahun.

Dede Leni Mardianti dan Dian Rahma Fika Alnina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?