Bisnis  

Sidang Pertama 29 April 2026, Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Didaftarkan ke Pengadilan Militer

Proses Hukum Terkait Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, telah teregister dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Berdasarkan informasi yang terdapat dalam SIPP, perkara tersebut tercatat sejak Jumat (17/4) dengan nomor perkara 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026.

Meski belum tercantum nama majelis hakim dan jadwal sidang, Pengadilan Militer Jakarta sudah mencantumkan status perkara tersebut. Saat diakses pada Senin (20/4), status perkara adalah penunjukkan panitera pengganti. Dari informasi yang tercantum dalam SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta, proses tersebut didahului oleh penetapan majelis hakim.

Dalam SIPP juga dicantumkan empat orang terdakwa yang telah ditetapkan. Mereka adalah:
* Terdakwa 1 atas nama Serda (Mar) Edi Sudarko
* Terdakwa 2 Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono
* Terdakwa 3 Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya
* Terdakwa 4 Lettu (Pas) Sami Lakka

Para terdakwa kini masih berada dalam tahanan.

Dalam dakwaan yang tercantum dalam perkara ini, dinyatakan bahwa:
* Primer: Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
* Subsider: Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
* Lebih Subsider: Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memastikan bahwa sidang kasus penyiraman air keras Andrie Yunus akan terbuka untuk umum. Rencananya, sidang perdana kasus tersebut akan berlangsung pada 29 April mendatang. Untuk mengawal proses hukum terhadap keempat terdakwa yang berasal dari prajurit BAIS TNI, pihak pengadilan mengajak publik datang langsung.

”Tanggal 29 Pengadilan Militer (kasus Andrie Yunus) terbuka untuk umum, sama dengan Pengadilan Negeri. Jadi, fakta persidangan, perjalanan persidangan silakan datang, silakan tonton kalau mau nonton,” kata Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto pada Kamis (16/4).

Keterangan tersebut disampaikan oleh Fredy setelah menerima berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta. Ia menyampaikan bahwa seluruh keterangan saksi dan barang bukti akan diuji oleh majelis hakim dalam persidangan tersebut. Ia menjamin, tidak ada yang ditutup-tutupi dalam persidangan kasus yang menyebabkan Andrie terancam kehilangan penglihatan mata kanan.

”Sekali lagi saya tegaskan bahwa persidangan kali ini terbuka. Karena tidak berkenaan dengan kesusilaan, tidak berkenaan dengan anak, tidak berkenaan dengan rahasia negara, sehingga terbuka,” imbuhnya.

Sebelumnya, Oditurat Militer II-Jakarta melimpahkan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus hari ini. Dalam pelimpahan berkas perkara tersebut, Kepala Oditurat Militer II-Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya mengungkap motif 4 terdakwa adalah dendam pribadi.

”Untuk yang kedua untuk (terkait dengan) motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa murni dendam pribadi terhadap saudara AY (Andrie),” kata dia kepada awak media.

Gusun Fawaida

Gusun Fawaida merupakan seorang Penulis yang fokus pada isu lingkungan kerja, produktivitas, dan human interest. Ia senang mengamati perilaku manusia, membaca buku self-improvement, dan minum kopi sambil menulis ide. Motto: “Tulislah untuk memberi dampak.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?