Bisnis  

Nurul Damayana Beri Umrah Gratis untuk Bilqis Korban Penculikan, SPG Jadi Crazy Rich Makassar

Nurul Damayana, Pengusaha Makassar yang Berikan Umroh Gratis untuk Keluarga Bilqis

Nurul Damayana adalah sosok pengusaha sukses asal Makassar, Sulawesi Selatan. Ia dikenal memiliki berbagai bisnis yang terpampang di bio Instagram pribadinya. Dari skincare hingga kafe, gym, fashion, layanan jasa mengatasi hama dan rayap, carwash, minimarket, hingga air minum, semua usaha tersebut dinamai dengan singkatan namanya yakni NRL.

Nurul juga dikenal sebagai sosok yang peduli terhadap sesama. Ia memberikan hadiah umrah gratis kepada Bilqis Ramadhani, bocah 4 tahun yang menjadi korban penculikan, serta kedua orang tuanya. Keputusan ini dilakukan karena Nurul tersentuh oleh kondisi keluarga Bilqis yang sederhana.

Ayah BR bekerja sebagai sopir mobil, tetapi semangat dan kesabaran selama penculikan berlangsung membuat Nurul ingin memberikan hadiah tak terduga. Ia mengatakan bahwa dari awal penculikan Bilqis, ia memantau kasus ini hingga akhirnya berhasil ditemukan. Semangat orang tua Bilqis juga luar biasa, sehingga Nurul langsung merencanakan untuk menaikkan mereka bertiga ke umroh.

Orang tua Bilqis tampak sangat terharu saat mendengar kabar tersebut. Mereka bersujud syukur dan menyampaikan rasa terima kasih kepada Nurul. Ini menunjukkan betapa besar perhatian Nurul terhadap keluarga yang sedang mengalami kesulitan.

Sosok Nurul Damayana

Nurul Damayana lahir pada 13 Mei 1994. Ia menikahi Moh Noor Ikhsan dan sebelum terjun ke dunia bisnis, ia pernah bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG) di sebuah pusat perbelanjaan. Kini, Nurul telah berhasil menjadi bos dan memiliki banyak karyawan.

Ia juga dikenal sebagai pemilik PT Enerel Kosmetika Biotech. Bisnis-bisnis yang dimiliki oleh Nurul tidak hanya berupa produk kecantikan, tetapi juga meliputi berbagai bidang seperti kuliner, fashion, dan gym. Hal ini menunjukkan kemampuan dan ketekunan Nurul dalam menjalankan usaha.

Peran Pengusaha Lain dalam Kasus Penculikan Bilqis

Selain Nurul Damayana, ada pengusaha lain yang juga memberikan hadiah umrah gratis dan uang tunai kepada empat polisi yang berhasil menyelamatkan Bilqis. Nama pengusaha tersebut adalah Fenny Frans.

Selain itu, Pemerintah Kota Makassar memberikan penghargaan khusus kepada lima anggota Polrestabes Makassar atas dedikasi mereka dalam menangani kasus penculikan ini. Penghargaan diserahkan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bertepatan dengan HUT ke-418 Kota Makassar.

Lima anggota kepolisian yang menerima piagam penghargaan dan apresiasi dari Pemkot Makassar adalah AKP Hamka, Kanit Jatanras Polrestabes Makassar; Iptu Nasrullah, Kanit Reskrim Polsek Panakkukang; Ipda Supriadi Gaffar, Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar; Bripka Megawan Parante, anggota Jatanras; dan Briptu Muh Arif, anggota Jatanras.

Awal Kasus Penculikan Bilqis

Kasus penculikan Bilqis bermula pada 2 November 2025, saat Bilqis bermain di sekitar Taman Pakui Sayang. Ayahnya, Dwi Nurmas, yang sedang melatih di lapangan tenis, menyadari anaknya hilang setelah dipanggil. Bilqis kemudian dilaporkan hilang ke Polsek Panakkukang keesokan harinya.

Video CCTV memperlihatkan BR dibawa oleh seorang perempuan misterius, membuat kasus ini viral. Pencarian dilakukan selama enam hari (3–7 November 2025) dan mengerucut pada dugaan sindikat penculikan anak lintas pulau. Pada 8 November 2025, pelaku bernama Sri Yuliana (30) berhasil ditangkap. Bilqis ditemukan di Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, sekitar 2.611 km dari Makassar.

Pada 9 November 2025, Bilqis tiba di Markas Polrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, disambut tangis haru keluarga dan warga. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyerahkan Bilqis secara langsung kepada orang tuanya. Ayah BR, Dwi Nurmas, memeluk erat putrinya dengan linangan air mata dan menyampaikan terima kasih kepada Kapolrestabes.

Setelah penyerahan resmi dan dipastikan dalam kondisi sehat, Bilqis dibawa pulang oleh keluarga ke rumah mereka di Jalan Pelita 2, Kecamatan Rappocin.

Otak Penculikan Ditangkap

Nadia Hutri alias NH (29), otak pelaku penculikan terhadap Bilqis Ramadhani balita 4 tahun asal Makassar yang dijual ke Jambi, ditangkap. Nadia merupakan warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, bekerja sebagai pengurus Rumah Tangga.

Dari pemeriksaan intensif, Nadia rupanya berprofesi sebagai perantara adopsi ilegal melalui grup Facebook. NH ditangkap di kediamannya di Sukoharjo, di Desa Kepuh, Nguter Kabupaten Sukoharjo oleh tim gabungan kepolisian pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan yang berlangsung dini hari itu sempat menghebohkan warga sekitar lantaran selama ini NH dikenal sebagai sosok yang tidak pernah memiliki masalah.

Raup Untung Rp15 Juta

NH tidak hanya sekali melakukan aksi sindikat perdagangan anak. Dalam kasus ini, NH meraup keuntungan sebesar Rp15 juta dari pembeli ketiga. Polisi mengungkap bahwa perdagangan itu dilakukan di grup media sosial (medsos) Facebook.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana mengatakan, hasil pemeriksaan sementara terungkap bahwa Bilqis telah dijual sebanyak tiga kali dengan harga berbeda. NH pertama kali mendapatkan korban dari transaksi jual beli oleh wanita bernama Sri Yuliana alias SY (30) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan dengan harga kesepakatan Rp 3 juta. NH pun membawa sang balita ke wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah. Di sana NH kemudian menjual BQ kembali kepada pasangan kekasih berinisial Meriana alias MA (42) dan Adefrianto Syahputra alias AS (36) di Kabupaten Merangin, Jambi. NH mendapatkan untung sebesar Rp 15 juta.

Siasat Pelaku Pesan Tiket Online

Perwira polisi berpangkat dua bunga melati itu juga menjelaskan bahwa agar bisa meloloskan Bilqis di Bandara, pelaku NH memesan tiket pesawat melalui online. “Jadi si pelaku (NH) ini membeli tiket lewat aplikasi. Karena dia (Bilqis) masih di bawah umur, dia (NH) langsung masukkan saja di atas karena kan tidak perlu pakai identitas,” kata Devi.

Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup. Sejumlah barang bukti pun diamankan dari tangan tersangka, termasuk sebuah rekening berisikan uang Rp1,8 juta. “(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta,” ujarnya.

Atas perbuatan penculikan dan perdagangan anak, keempat tersangka terancam penjara maksimal 15 tahun. “Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ujarnya.

Hasnah Najmatul

Penulis yang dikenal teliti dalam riset dan penyajian data. Ia menaruh minat pada dunia ekonomi, statistik ringan, dan analisis tren. Di waktu luang, ia menikmati sudoku, membaca artikel panjang, dan mendengarkan musik instrumental. Motto: “Akurasi adalah bentuk tanggung jawab.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?