Bisnis  

THR dan Pesangon Para Korban PHK Sritex Dibayarkan Usai Aset Perusahaan Laku Terjual

Korban PHK Sritex akan segera terima THR dan Pesangon setelah Aset Perusahaan Terjual

JAKARTATALKS.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa hingga saat ini, para korban PHK dari PT Sritex masih belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR), uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Menurutnya, pembayaran hak-hak tersebut akan dilakukan oleh kurator setelah berhasil menjual aset-aset perusahaan.

“(Hak pekerja) yang belum dibayarkan adalah terkait dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel, dan THR juga sama,” ujar Yassierli dalam Raker bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (11/3/2025).

Namun, untuk hak upah para pekerja Sritex, Menaker memastikan bahwa pembayaran telah dilakukan hingga bulan Februari 2025. Ia juga menegaskan bahwa kurator siap untuk memenuhi kewajiban membayar hak para pekerja yang menjadi korban PHK.

Menaker juga menambahkan bahwa ada opsi untuk menyewakan aset-aset PT Sritex kepada pihak lain, sehingga memberikan peluang bagi para korban PHK untuk kembali bekerja. Opsi ini sedang dibahas bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait rencana pendataan ulang pekerja.

“Saat ini, kurator berkomitmen untuk mempercepat proses ini. Jika melihat aset dari Sritex, masih ada kemungkinan untuk dimanfaatkan, misalnya dengan skema sewa sehingga para pekerja bisa kembali bekerja,” tambahnya.

Meskipun pembayaran THR dan uang pesangon masih harus menunggu penjualan aset rampung, Yassierli menyatakan bahwa klaim manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan ditargetkan akan cair sebelum lebaran.

Dalam kesempatan tersebut, Menaker juga memaparkan bahwa terdapat empat hak yang dimiliki para pekerja PT Sritex pasca PHK, yaitu upah, pesangon, dan THR; Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT); Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP); dan Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam regulasi terbaru, terdapat ketentuan mengenai besaran nilai JKP yang dapat diklaim oleh para peserta. Melalui PP 6/2025, para mantan karyawan Sritex dapat memperoleh uang tunai sebesar 60% dari upah selama 6 bulan, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja.

“Satgas telah turun untuk memastikan bahwa proses administrasi klaim JKP dapat terpenuhi. Kami terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk memantau progresnya, dan kami berharap dapat selesai minggu ini,” kata Yassierli.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Disnaker provinsi dan Sritex group untuk memastikan bahwa berkas persyaratan untuk klaim JHT dan JKP sudah lengkap. Jumlahnya cukup besar, jadi kami membutuhkan dokumen yang menjadi persyaratan untuk mengajukan klaim tersebut,” pungkasnya.

Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?