Bisnis  

Mungkinkah THR Pensiunan PNS Akan Segera Dicairkan? Simak Informasi Tentang Waktu dan Besarannya!

"THR Pensiunan PNS Diprediksi Bakal Segera Tersedia, Berapa Lama dan Berapa Besarnya? Temukan Jawabannya di Sini!"

JAKARTATALKS.COM – Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar hukum pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri. Hal ini dilakukan guna menjamin kesejahteraan para aparatur negara dan pensiunan di tengah merayakan Hari Raya Idulfitri 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyusun regulasi terkait pembayaran THR. Diharapkan, para pensiunan PNS dapat menerima THR mereka pada H-10 menjelang Hari Raya Idulfitri, yaitu pada tanggal 17 Maret 2025. Hal ini sejalan dengan kebijakan yang diterapkan tahun lalu, yaitu pencairan THR dilakukan 10 hari sebelum Lebaran.

Pada tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan PNS. Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menambahkan bahwa pemerintah berusaha untuk membayar THR penuh 100%, seperti yang telah dilakukan tahun sebelumnya. Perpres terkait pencairan THR ini akan segera diumumkan oleh Presiden.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pencairan THR tahun ini akan dipercepat hingga tiga minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. Hal ini dilakukan untuk mendongkrak daya beli masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi. Besaran THR untuk pensiunan PNS tahun ini disesuaikan dengan kenaikan gaji pensiunan tahun sebelumnya yang mencapai 12%.

Berikut ini adalah perkiraan besaran nominal THR sesuai dengan golongan:

1. Pensiunan PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.875.000 – Rp 2.100.000
Ib: Rp 1.875.000 – Rp 2.200.000
Ic: Rp 1.875.000 – Rp 2.300.000
Id: Rp 1.875.000 – Rp 2.400.000

2. Pensiunan PNS Golongan II:

IIa: Rp 2.300.000 – Rp 2.500.000
IIb: Rp 2.300.000 – Rp 2.600.000
IIc: Rp 2.300.000 – Rp 2.700.000
IId: Rp 2.300.000 – Rp 2.800.000

3. Pensiunan PNS Golongan III:

IIIa: Rp 2.600.000 – Rp 2.900.000
IIIb: Rp 2.600.000 – Rp 3.000.000
IIIc: Rp 2.600.000 – Rp 3.100.000
IIId: Rp 2.600.000 – Rp 3.200.000

4. Pensiunan PNS Golongan IV:

IVa: Rp 3.000.000 – Rp 3.300.000
IVb: Rp 3.000.000 – Rp 3.400.000
IVc: Rp 3.000.000 – Rp 3.500.000
IVd: Rp 3.000.000 – Rp 3.600.000
IVe: Rp 3.000.000 – Rp 3.700.000

Demikianlah perkiraan besaran nominal THR yang akan diterima oleh para pensiunan PNS tahun ini. Semoga dengan adanya pencairan THR ini, para pensiunan dapat merayakan Hari Raya Idulfitri dengan lebih tenang dan bahagia. (redaksi jakartatalks.com/Angela)

Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?