jakartatalks.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan penyesuaian terhadap aturan ketentuan batasan Auto Rejection Bawah (ARB) dan Penghentian Sementara Perdagangan Efek atau Trading Halt. Hal ini dilakukan dengan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 perihal Perubahan Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.
Perubahan tersebut berlaku efektif mulai Selasa, 8 April 2025. Dalam penyesuaian ini, batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB) untuk Efek berupa saham pada papan utama, papan pengembangan, dan papan ekonomi baru, Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) menjadi 15% untuk seluruh rentang harga.
Sementara itu, ketentuan penghentian sementara perdagangan efek juga mengalami perubahan. Dalam hal terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam 1 hari bursa yang sama, bursa akan melakukan tindakan sebagai berikut: trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8%, trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15%, dan trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20%.
Trading suspend akan berlangsung sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari 1 sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah dari OJK. Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.












