Bisnis  

Jangan Tunda, 20 Desember 2025 Batas Akhir Keringanan Pajak Kendaraan

Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Berbagai Daerah

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah memperpanjang program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 20 Desember 2025. Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling, SE, MM (YSK), resmi mengumumkan bahwa program “Sukacita Natal” akan berlaku mulai 1 Desember hingga 20 Desember 2025.

Dalam program ini, Pemprov Sulut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan sejumlah keringanan dan pembebasan pajak bagi wajib pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Sulut. Berikut adalah bentuk-bentuk keringanan yang diberikan:

  • Bebas 100 persen tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya untuk kendaraan roda dua (200 cc ke bawah).
  • 50 persen tunggakan PKB untuk kendaraan roda dua di atas 200 cc, roda tiga, dan roda empat ke atas.
  • Keringanan ekuivalen, di mana PKB dan opsen PKB yang dibayar setara dengan nilai PKB sebelum masa opsen.
  • Bebas 100 persen denda PKB.
  • Bebas tarif PKB progresif.
  • Tambahan diskon 5–10 persen untuk kendaraan yang belum melewati jatuh tempo (hingga 9 bulan sebelum jatuh tempo).

Contohnya, motor menunggak 2024, 2023, 2022, dan seterusnya tahun ke bawah nyanda bayar alias diputihkan, cuma bayar untuk pajak motor 2025.

Selain di Sulawesi Utara, sejumlah daerah lainnya juga melakukan hal sama. Berikut penjelasannya:

Daftar Daerah yang Memberikan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

  1. Kalimantan Utara

    Pemprov Kalimantan Utara memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025. Dalam program ini, masyarakat dibebaskan dari denda administrasi PKB, keringanan pokok PKB 10 persen atas pembayaran PKB sebelum jatuh tempo, dan keringanan pokok PKB lima persen atas kendaraan menunggak pajak satu tahun. Kemudian, juga berlaku keringanan BBNKB I sebesar 25 persen khusus kendaraan truk, keringanan pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi masuk, dan penghapusan denda SWDKLLJ.

  2. Riau

    Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau turut memberlakukan pemutihan pajak kendaraan hingga pertengahan bulan, yakni 15 Desember 2025. Dalam program ini, masyarakat Riau dapat dibebaskan dari denda dan tunggakan lama, memperoleh diskon khusus bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk, hingga tambahan diskon bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu.

  3. Papua Barat

    Program pemutihan pajak kendaraan yang diadakan Pemprov Papua Barat berlaku hingga 20 Desember 2025. Melalui program ini, masyarakat akan memperoleh pembebasan denda PKB tahun pajak 2024 sampai lima tahun ke bawah, penurunan tarif pajak kendaraan menjadi 0,9 persen dari 1,07 persen, dan penurunan tarif BBNKB menjadi enam persen dari delapan persen.

  4. Kalimantan Barat

    Sama seperti Pemprov Papua Barat, Pemprov Kalimantan Barat pun turut memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan hingga 20 Desember 2025. Kebijakannya sendiri meliputi:

  5. Bebas pajak progresif, denda PKB, dan opsen PKB
  6. Diskon 5 persen untuk wajib pajak yang taat
  7. Diskon 50 persen untuk mutasi kendaraan masuk
  8. Diskon 25 persen untuk tunggahan 4 tahun
  9. Diskon 40 persen untuk tunggakan 5 tahun
  10. Gratis BBNKB bagi kendaraan kedua.

Program ini berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat yang masih terdaftar di wilayah Kalimantan Barat. Selain itu, melalui program ini masyarakat diharapkan dapat memperbarui administrasi kendaraannya.

  1. DKI Jakarta

    Pemrov DKI Jakarta turut memberlakukan program ini hingga 31 Desember 2025. Kebijakan program ini meliputi penghapusan sanksi pajak dan sanksi Bea Balik Nama atau BBN kendaraan bermotor.

  2. Aceh

    Pemprov Aceh memberlakukan program pembebasan pajak kendaraan progresif serta penghapusan seluruh denda dan tunggakan kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025. Dengan hadirnya program ini, masyarakat diharapkan dapat menyelesaikan kewajiban membayar pajak kendaraannya tanpa terbebani dengan berbagai denda yang menumpuk.

  3. Kalimantan Selatan

    Program pemutihan pajak di Pemprov Kalimantan Selatan, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahunan berjalan untuk pembebasan dari denda dan tunggakan. Kemudian, berlaku diskon sebesar 25 persen untuk PKB kendaraan pribadi. Khusus masyarakat Kalsel, program ini hanya berlaku hingga akhir tahun 2025, yakni 31 Desember.

  4. Kalimantan Tengah

    Pemprov Kalimantan Tengah turut memberlakukan perpanjangan pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini meliputi pembebasan pokok tunggakkan PKB, bebas debda PKB & BBNKB, bebas pokok PKB dan bea balik nama kendaraan mutasi masuk, bebas BBNKB 2, hingga bebas denda SWDKLLJ. Sehingga masyarakat hanya perlu membayar pajak berjalan.

  5. Sulawesi Tenggara

    Pemprov Sulawesi Tenggara menjadi provinsi terlama dalam memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan, yakni hingga April 2026. Namun kebijakan ini dikhususkan bagi pelajar dan mahasiswa, yakni dengan menghapuskan denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 ke bawah. Syarat untuk mengikuti program ini yakni melampirkan KTP dan STNK asli dengan nama pelajar atau mahasiswa terkait.

  6. Sumatera Barat

    Pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat berlaku sejak 20 Oktober dan bakal berakhir 30 Desember 2025 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-686-2025 tentang Pemberian Pembebasan Atas Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor. Di Sumatera Barat, program pemutihan menghapuskan tunggakan pokok tahun sebelumnya. Denda atas keterlambatan pembayaran pajak juga dibebaskan. Ada juga pembebasan SWDKLLJ dari Jasa Raharja untuk tahun-tahun sebelumnya.

  7. Sumatera Utara

    Pemprov Sumatera Utara juga memberikan pemutihan pajak berupa penghapusan tunggakan tahun sebelumnya. Kamu hanya perlu membayar tunggakan pokok pajak tahun 2024 dan tahun 2025 serta tahun 2026 jika masa pajak jatuh tempo pada Januari 2026.

  8. Jambi

    Jambi juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Program pemutihan pajak kendaraan di Jambi berlaku mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025 dan terbuka bagi seluruh wajib pajak kendaraan di Provinsi Jambi.

  9. Sumatera Selatan

    Di Sumatera Selatan, tunggakan dan denda tahun-tahun sebelumnya dihapuskan. Pemilik kendaraan hanya perlu bayar PKB 1 tahun. Kemudian ada juga bea balik nama kendaraan bekas, pembebasan biaya pajak progresif, dan bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

Ratna Purnama

Seorang reporter yang gemar meliput isu publik, transportasi, dan dinamika perkotaan. Ia memiliki kebiasaan membaca opini koran setiap pagi untuk memperluas perspektif. Hobi utamanya adalah jogging, fotografi, dan menikmati senja. Motto: "Kepekaan adalah modal utama seorang penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?